Proses Izin Ekspor Benih Tanaman Hias, Lebih Cepat

Tanaman hias, ilustrasi -Dok: CDN

JAKARTA — Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian menerbitkan lima izin ekspor benih tanaman hias, seiring dengan proses penerbitan surat yang semakin cepat dari delapan hari kerja menjadi tiga jam.

“Hari ini kami realisasikan, kami telah terbitkan lima dokumen izin ekspor benih tanaman hias dalam waktu kurang dari tiga jam,” kata Dirjen Hortikultura Kementan Suwandi di Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Sebanyak lima izin ekspor yang diterbitkan tersebut yakni, ekspor 2.600 pieces tanaman hias sukulen ke Filipina, 3.000 pieces tanaman sukulen ke Amerika Serikat, 2.000 pieces tanaman sukulen ke Myanmar. Selanjutnya, izin ekspor 400 pieces tanaman sukulen ke Italia dan 400 pieces tanaman sukulen ke Prancis.

Suwandi menjelaskan tanaman hias yang diekspor berasal dari berbagai varietas, seperti agave, echeveria, haworthia, sansevieria, cactus, senecio, crassula, opuntia.

“Senin (19/11) lalu juga kami memproses izin ekspor 800.000 pieces dracaena ke Malaysia dan 7 pieces graptopetalum ke Jepang,” paparnya.

Suwandi menegaskan proses izin ekspor saat ini dilakukan percepatan dalam pelayanan. Jika dokumen pengajuan dari eksportir sudah lengkap dan benar, Kementan melalui Direktorat Jenderal Hortikultura langsung memproses kurang dari 3 jam. Sebaliknya, jika dokumennya belum lengkap dan benar, pengusaha diminta untuk segera melengkapi persyaratan.

Menurut dia, eksportir yang sudah terbiasa melakukan transaksi, umumnya menyerahkan berkas secara rapih dan lengkap, sedangkan eksportir baru akan diberikan pendampingan agar memenuhi persyaratan yang diminta.

Untuk pelayanan ekspor benih hortikultura, Kementan melakukan percepatan dengan merevisi Permentan Nomor 17 Tahun 2018, semula delapan hari direvisi menjadi tiga jam.

Lihat juga...