Polda Metro Tambah 81 Kamera Tilang Elektronik
JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menambah 81 kamera pengawas berteknologi tinggi, untuk menunjang penindakan Bukti Pelanggaran (tilang), terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
“Kamera tersebut akan tersebar di 25 persimpangan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusuf, Senin (26/11/2018).
Saat ini, petugas Ditlantas Polda Metro Jaya, memasang empat kamera pengawas di persimpangan Sarinah dan Patung Kuda Jakarta Pusat. Petugas kepolisian, telah memberlakukan penindakan tilang elektronik, terhadap kendaraan yang melanggar di perempatan Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman sejak 1 November 2018.
Sebelumnya, polisi telah melakukan uji coba dan sosialisasi tilang elektronik mulai 1-31 Oktober 2018. Uji coba tilang elektronik tersebut, mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih, yang mampu menangkap layar (capture), nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi. Rencananya, Polda Metro Jaya akan menyebar kamera pengawas di 25 lokasi, yaitu Simpang traffic light Kota (tiga kamera), Simpang traffic light Olimo (dua kamera), Simpang trafic light Ketapang atau Gajah Mada (dua kamera).
Kemudian di Simpang traffic light Harmoni (empat kamera), Simpang trafic light Istana Negara (satu kamera), Simpang Bundaran Patung Kuda (dua kamera), Simpang trafic light Kebon Sirih (empat kamera), Simpang trafic light Sarinah (empat kamera), Simpang trafic light Bundaran HI (empat kamera), Simpang Bundaran Senayan (tiga kamera), pang trafic light Al Azhar (tiga kamera).
Simpang trafic light CSW (empat kamera), Simpang trafic light Monalisa (tiga kamera), Jalan Gatot Subroto Simpang Pancoran (empat kamera), Jalan Gatot Subroto Simpang Kuningan (empat kamera), Jalan Gatot Subroto Simpang Slipi (empat kamera), Jalan S Parman Simpang Tomang (empat kamera), Jalan S Parman Simpang Grogol (empat kamera).
Kemudian di Simpang Asia Afrika (tiga kamera), Simpang trafic light Halim Baru (empat kamera), Simpang trafic light Halim Lama (tiga kamera), Simpang trafic light Rawamangun (dua kamera), Simpang trafic light Pramuka (empat kamera), Simpang trafic light Rawasari (dua kamera), Simpang trafic light Cempaka Putih (empat kamera).
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta, mendukung sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang pada Minggu ini, mulai diberlakukan bersama dengan Integrated Vehicle Registration and Identification System (IVRIS), dan SMS Info 8893, untuk pendapatan daerah. Pemprov DKI, juga berkepentingan dengan sistem digital tersebut, karena data per 25 November 2018 menunjukkan, saat ini terdapat 700 ribu roda empat yang belum bayar pajak dengan, nilai kira-kira Rp1,2 triliun. (Baca: https://www.cendananews.com/2018/11/pemprov-dki-dukung-penerapan-tilang-elektronik.html) (Ant)