Permohonan Dispensasi Perkawinan di Sleman Tinggi
SLEMAN – Angka permohonan dispensasi perkawinan, yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, cukup tinggi. Pengajuan didominasi, permohonan perkawinan di bawah umur.
“Permohonan dispensasi perkawinan pada semester kedua tahun ini memang cukup tinggi, rata-rata permohonan dispensasi didasarkan pada perkawinan di bawah umur,” kata Panitera Muda PA Kabupaten Sleman, Pailan, Senin (26/11/2018).
Dari catatannya, di Agustus 2018, ada 17 pengajuan dispensasi, dengan sembilan permohonan dikabulkan. Di September 2018, ada 17 permohonan dengan 11 permohonan dikabulkan. Di Oktober 2018, jumlah permohonan menurun menjadi 13. dengan delapan permohonan dikabulkan. Dikabulkan atau tidaknya permohonan dispensasi perkawinan, sangat tergantung kepada pemohon. “Syarat-syarat permohonan dispensasi harus dipenuhi, salah satunya dari pihak orang tua,” tandasnya.
Pailan menyebut, dispensasi perkawinan ada karena beberapa faktor, penyimpangan menjadi salah satunya. Faktor yang mempengaruhi lainnya adalah, orang tua dari anak ingin menghindari zina, dan memilih menikahkan anaknya. “Dalam UU No 1/1974 tentang Perkawinan, sebuah perkawinan diizinkan apabila, pihak laki-laki telah mencapai usia 19 tahun, dan pihak perempuan telah berusia 16 tahun. Namun dengan adanya penyimpangan, berupa hamil di luar nikah atau belum mencapai usia dalam undang-undang, pemohon bisa mengajukan dispensasi kawin,” tuturnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Sleman, Mafilindati Nuraini, mengaku cukup prihatin dengan kondisi tersebut. Menurutnya, ada keterpaksaan seorang anak memilih untuk menikah di usia dini. Sementara pada dasarnya, anak tersebut belum belum siap untuk menikah.”Baik itu secara mental maupun fisik. Kematangan alat reproduksi juga belum,” tandasnya.
Dengan belum matangnya mental, maka kematangan pemikiran juga masih kurang. Oleh karenannya, risiko terjadinya pertengkaran di rumah tangga pasangan muda cukup tinggi. “Ini lah yang kami khawatirkan, pernikahan dini mengakibatkan angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tinggi,” katanya. P3AP2KB disebutnya, selalu melakukan sosialisasi, mencegah pernikahan dini, yang kini sering terjadi di Sleman. Sosialisasi disebut, menjadi salah satu cara untuk dapat mengendalikan ledakan penduduk. (Ant)