Perda Elpiji, Antisipasi Harga tak Menentu

PUTUSSIBAU  – PT Pertamina meminta agar Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur harga eceran tertinggi elpiji di daerah tersebut, menyikapi keluhan harga elpiji yang dialami warga perbatasan.

“Kita dorong Perda segera diterbitkan sehingga harga elpiji subsidi itu tidak liar di tingkat pengecer,” kata Jr Sales Executcive LPG VI PT Pertamina, Muhammad Herdiansyah, saat dihubungi, Sabtu.

Menurut dia, untuk menentukan harga eceran di daerah itu merupakan kewenangan pemerintah termasuk pemerintahan daerah melalui bupati setempat. Herdiansyah mengatakan, jika harga elpiji subsidi di Kapuas Hulu mahal, kemungkinan masyarakat membeli di pengecer bukan di pangkalan atau agen penyalur.

“Harga elpiji subsidi di pengecer dan agen itu jelas jauh berbeda, agen akan menjual sesuai harga yang ditentukan sedangkan pengecer di atas itu,” kata dia.

Selain itu, kata Herdiansyah, jika berbicara kuota itu sangat mencukupi, Pertamina suplai sesuai dengan usulan pemerintah daerah dan sudah pasti dasar usulan itu data kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Komisi B, DPRD Kapuas Hulu, Budiardjo, mengatakan, perlu dilakukan pemeriksaan langsung ke lapangan oleh instansi terkait, baik itu ketersediaan maupun harga elpiji subsidi di tingkat pengecer, agen, dan pangkalan.

“Harga mahal itu bisa disebabkan oleh berbagai faktor, bisa jadi stok terbatas, sehingga jika ditinjau dari sisi ekonomi bila pemintaan banyak stok terbatas otomatis harga naik,” kata Budiardjo.

Ia juga menegaskan, persoalan belum adanya HET itu bukan menjadi alasan karena tentunya ada azas kepatutan harga.  Ia mengatakan, HET yang dikeluarkan pemerintah daerah hanyalah payung hukum untuk menindak apabila pelaku ekonomi menjual di atas harga ketentuan.

“Jika kita ingin jujur elpiji subsidi tiga kilogram itu menjadi persoalan nasional bukan hanya di Kapuas Hulu,” ujar Budiardjo. Untuk itu, Budiardjo meminta pihak terkait, baik itu Pemerintah melalui instansi teknis maupun aparat penegak hukum melihat kondisi di lapangan, dari sisi harga, dari pangkalan ke agen dan ke pengecer, serta kemungkinan adanya penimbunan.

“Saya rasa persoalan itu harus segera ditindaklanjuti karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat,” tegas Budiardjo. (Ant)

Lihat juga...