MKTI: Pengelolaan Bentang Ekosistem Sungai Tanggung Jawab Bersama

MEDAN — Pengelolaan berkelanjutan sebuah bentang ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi tanggung jawab semua pihak yang beraktivitas di kawasan tersebut.

“Pengelolaan berkelanjutan sebuah bentang DAS tidak bisa diserahkan pada satu pihak saja,” ujar Penasehat Masyarakat Konservasi Tanah Indonesia (MKTI) Soetino Wibowo di Medan, Minggu (11/11/2018).

Menurut dia, aktivitas yang berpotensi merusak harus disiapkan mitigasi bahkan sebisa mungkin dihindari.

Dia menjelaskan bentang ekosistem DAS bukan hanya kiri-kanan sungai saja, namun juga keseluruhan wilayah daratan yang membentang dari hulu hingga hilir yang berfungsi menyerap, menyimpan, dan mengalirkan air ke sungai.

Sebagai contoh, di ekosistem DAS Batangtoru, Sumut, ada aktivitas pemanfaatan untuk perkebunan, pertanian oleh masyarakat, dan proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) serta ada aktivitas pertambangan emas.

“Jadi tidak bisa hanya mengharapkan PLTA saja yang menjaga ekosistem DAS di Batangtoru. Semua harus bertanggung jawab,” katanya.

Soetino menyatakan, aktivitas pemanfaatan boleh dilakukan sepanjang tidak merusak.

Untuk kegiatan pertanian atau perkebunan, misalnya, ujar dia, aktivitas pemanfaatan tersebut harus dilakukan dengan menerapkan prinsip konservasi tanah. “Caranya dengan membuat terasering,” katanya.

Menurut dia, pertambangan adalah aktivitas yang paling berisiko merusak ekosistem DAS, sehingga perusahaan yang beroperasi di kawasan itu harus benar -benar serius menjaga lingkungan. Dia menegaskan, ekosistem DAS Batangtoru mencakup lima Kabupaten dan satu kota.

Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas DAS Batangtoru sekitar 329.420 hektare .

Lihat juga...