GTT di Jember Tidak Dapat Gunakan Kartu JKN

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Tania Rahayu. Foto: Kusbandono

JEMBER — Tunggakan premi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Jember tercatat 38 Milyar rupiah. Hal tersebut berdampak pada pelayanan kesehatan masyarakat setempat, salah satunya Guru Tidak Tetap (GTT).

Akibat perubahan status dari mandiri menjadi peserta penerima upah, saat ini GTT yang sakit tidak bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan. Sebab hingga hari ini, Pemkab belum membayarkan iuran BPJS kesehatan untuk GTT.

“Karena pekerja penerima upah itu, sesuai aturan atau regulasinya, yang memberi jaminan adalah pemberi kerja,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember, Tania Rahayu kepada wartawan, Jumat (16/11/2018).

Tania juga menjelaskan, setelah ada kesediaan Pemkab membayar iuran BPJS kesehatan untuk GTT, maka status berubah menjadi peserta BPJS Kesehatan penerima upah.

Sesuai aturan, iuran peserta BPJS penerima upah menjadi tanggung jawab pemberi upah. Sesuai mekanisme jika terjadi tunggakan iuran, secara otomatis kartunya akan terblokir dan tidak bisa digunakan.

“Seluruh pembiayaan pelayanan kesehatannya, yang menjamin adalah pemberi kerja yaitu, Pemkab Jember,” tambah Tania.

Disinggung tentang besaran nilai tunggakan khusus GTT, Tania enggan menyebutkan nilainya, dengan alasan saat ini masih dalam proses penyelesaian administrasi.

Sementara itu, PLT Kepala Dinas Pendidikan Jember, Mohammad Ghozali menyayangkan kebijakan BPJS Kesehatan dengan mengalihkan status kepesertaan GTT, dari mandiri menjadi peserta penerima upah.

“Kita sudah melayangkan surat kepada BPJS, penangguhan pembayaran dan kepesertaan BPJS, sekitar 8 November. Artinya kalau belum membayar, kan belum jadi anggota BPJS (belum pindah status),” kata Ghozali.

Ghozali juga menambahkan, pihaknya sudah berkirim surat agar tidak dilakukan peralihan status terlebih dahulu, sebelum ada pembayaran dari Pemkab.

Ghozali minta BPJS Kesehatan mengembalikan status GTT sebagai peserta mandiri, sampai proses pembayaran dari Pemkab kepada BPJS Kesehatan selesai.

“Sehingga belum menjadi tanggungan pemkab, karena belum ada honor dari PPG. Mestinya bayar, terus dapat kartu. Tidak kemudian dihentikan sepihak,” pungkasnya.

Lihat juga...