MA Sebut PN Mataram Keliru Memutus Bebas Baiq Nuril
Editor: Makmun Hidayat
Kasus ini berawal pada Desember 2014, Nuril bersama anaknya yang paling kecil, Imam, dan satu orang staf lainnya bernama Husnul Aini menyambangi tempat kerja kakak Nuril. Dokumen sidang menyebutkan lokasi itu di halaman kantor Dinas Kebersihan Kota Mataram di Jalan Sandubaya, Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.
Mencuatnya kasus itu membuat Muslim dimutasi dari SMAN 7 Mataram untuk menempati salah satu posisi di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Mataram.
Perkara yang dilaporkan Muslim diproses. Nuril sempat ditahan saat ditetapkan sebagai tersangka, namun keluar karena ada yang menjaminnya. Kemudian pengadilan Negeri Mataram dalam putusannya menyatakan Nuril tidak bersalah. Namun Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA).