LHKPN Kaltara Sangat Baik
TANJUNG SELOR – Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memiliki kepatuhan Wajib Lapor (WL) Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sangat baik.
“Alhamdulillah Kaltara tingkat ketiga, setelah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali pada 2018,” kata Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie, Jumat (23/11/2018).
Kaltara secara grafik berstatus biru tua atau dinilai sangat baik. Tingkat kepatuhannya mencapai 84,19 persen dan jumlah instansi pelapor ada 12 instansi. Hal itu menempatkan Kaltara pada urutan ke-tiga, tingkat kepatuhan WL LHKPN secara nasional. DI Yogyakarta di peringkat pertama dengan tingkat kepatuhan 85,94 persen (jumlah instansi 14), disusul Bali di peringkat kedua (85,17 persen, dengan jumlah instansi 21).
Kedudukan Kaltara di peringkat ketiga itu, lebih baik ketimbang dua provinsi lain di Indonesia yang juga berstatus biru tua. Kedua provinsi itu, Kepulauan Riau di peringkat empat (83,36 persen dan 16 instansi), dan Sumatera Utara (Sumut) di peringkat lima (81,82 persen, 64 instansi). “Tahun ini tingkat kepatuhan pejabat dalam pelaporan LHKPN semakin membaik. Meski awalnya sempat ada yang telat bahkan belum melaporkan,” tambahnya.
Dengan ketegasan dan kesadaran, terjadi perubahan yang signifikan pada kepatuhan pelaporan. Berdasarkan data Ikhtisar Kepatuhan Penyelenggara Negara Provinsi Kaltara yang dirilis KPK RI, dalam laman resminya, elhkpn.kpk.go.id per 20 November 2018, diketahui bahwa dari 879 WL di Kaltara, 740 di antaranya sudah menyampaikan LHKPN.
Dari jumlah WL itu, 859 memiliki status akun e-LHKPN yang online, dan 20 lagi offline. Penyampaian LHKPN itu adalah kewajiban, sekaligus arahan langsung KPK. LHKPN pada prinsipnya merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimiliki, saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun. Kewajiban lain yang menyertai LHKPN adalah mengumumkan harta kekayaan dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya. (Ant)