KY Dorong Para Hakim Pajak Penuhi Syarat CHA
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Maradaman Harahap, mendorong para hakim pajak untuk memenuhi persyaratan menjadi Calon Hakim Agung (CHA) pada Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut disampaikan, sesuai tugas dan wewenang KY, salah satunya Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Menurut Maradaman, dari ratusan laporan masyarakat yang masuk ke KY terkait dugaan pelanggaran KEPPH oleh hakim, laporan terhadap hakim pajak sangat rendah. Hal itu menandakan, bahwa hakim pajak bekerja sesuai dengan KEPPH.
Di 2017, ada enam laporan yang masuk. Di 2018, ada tiga laporan yang masuk. “Dari semua laporan tersebut, belum ada laporan yang terbukti. Saya berharap ke depannya laporan pelanggaran KEPPH hakim pajak semakin berkurang, atau paling tidak jangan bertambah,” kata Maradaman Harahap di Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Konsekuensi dari pelanggaran KEPPH sangat berat. Belum lama ini, seorang oknum hakim diberhentikan, melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), karena melakukan pelanggaran menerima suap, dan bertemu para pihak. Nilai suapnya terhitung kecil, yakni Rp15 juta, atau tidak sampai satu bulan gaji.
“Kebetulan hakimnya sudah beberapa kali melakukan pelanggaran, bahkan pernah dikenakan sanksi nonpalu oleh MA. Oleh karena itu, sekalipun sudah baik, untuk meminimalisir kesempatan terjadinya pelanggaran, saya harap untuk mempelajari dan mempedomani KEPPH baik saat bertugas sebagai hakim atau saat tidak bersidang,” jelasnya.
Maradaman menyebut, saat menjadi Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, MA selalu meminta ada CHA, yang memiliki keahlian di bidang pajak. Hal ini dikarenakan, hingga saat ini baru ada satu Hakim Agung, yang memiliki keahlian khusus di bidang pajak. KY sesungguhnya sudah membuka kesempatan seluas-luasnya untuk CHA yang memiliki keahlian di bidang pajak. “Tapi sayang, para CHA tersebut, sering terkendala dengan syarat administratif. Dalam undang-undang, CHA yang berasal dari jalur nonkarier, haruslah berpendidikan doktor dengan mengambil jurusan linier di bidang hukum,” ujarnya.