KPPPA: Hukum Berat Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Ilustrasi - kemenpppa.go.id

JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), mendesak aparat penegak hukum untuk memberi hukuman berat, bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Pemberian hukuman berat itu, mengacu Undang-undang No.17/2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1/2016, tentang Perlindungan Anak. “Undang-Undang tersebut perlu disosialisasikan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum, agar masyarakat mengetahui, bahwa pelaku akan diberikan sanksi yang lebih berat,” kata Asisten Deputi Perlindungan Anak Berhadapan Hukum dan Stigmatisasi, Ali Khasan, Kamis (22/11/2018).

Ali menyebut, sosialisasi kepada aparat penegak hukum, perlu dilakukan. Hal itu agar mereka tidak hanya memberikan pidana pokok, berupa penjara dan denda. Tetapi juga mempidana tambahan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.17/2016.

Produk hukum tersebut, mengatur pidana tambahan berupa, pengumuman identitas pelaku, serta pemberian kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik disertai rehabilitasi. Pemerintah menerbitkan peraturan tentang pidana tambahan, karena kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia jumlahnya terus meningkat.

Kekerasan seksual yang dihadapi anak, bahkan dilakukan oleh lebih dari satu pelaku, dan merupakan orang yang dikenal atau dekat dengan korban.  “Pidana tambahan akan memberikan efek jera, dan mengurangi tindak kekerasan seksual terhadap anak di masyarakat,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...