2019, Dana Desa Gorontalo Utara Naik 13,78 Persen
GORONTALO – Pos anggaran Dana Desa 2019, untuk Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, naik 13,78 persen. Jika tahun lalu Kabupaten Gorontalo mendapatkan alokasi Rp88 miliar, tahun depan akan mendapatkan alokasi Rp101 miliar.
Dengan penambahan tersebut, Bupati Gorontalo, Indra Yasin, pemerintah daerah mensyukurinya. Kenaikan tersebut, dapat membantu peningkatan pembangunan di setiap desa, mencakup pertumbuhan ekonomi makro dan mikro. Kenaikan tersebut, menuntut peran serta seluruh elemen pemeriksa keuangan, untuk mengawasi penggunaannya, agar pemanfaatannya bisa efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Dukungan pemerintah daerah dan DPRD, untuk mengawal proses perencanaan dan penyusunan serta pelaporan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2019, sangat diperlukan. “Agar pemanfaatannya benar-benar sesuai kebutuhan, khususnya dalam mendorong peningkatan pendapatan asli desa untuk kemakmuran masyarakat,” tambahnya.
Bupati berharap, peningkatan alokasi dana desa, benar-benar mampu mengakomodir aspirasi masyarakat desa, dalam rangka mewujudkan desa mandiri, tangguh dan sejahtera. “Aparat desa diharapkan, mampu duduk bersama dengan seluruh elemen masyarakat, untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, di garda depan pemerintahan daerah. Upayanya dilakukan melalui manajemen dan transparansi pemanfaatan keuangan, agar tidak ada kendala dalam realisasinya serta tidak berujung pada persoalan hukum yang dapat merugikan jalannya pembangunan,” ujarnya.
Selain dana desa, pemerintah daerah sesuai peraturannya, tetap berkewajiban mengalokasikan Anggaran Dana Desa (ADD), yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), minimal 10 persen dan dana bagi hasil pajak atau sumber pendapatan lain-lain yang sah. (Ant)