KPK: Eni Saragih Kembalikan Rp1,3 Miliar
JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, mengembalikan uang Rp1,3 miliar kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian dana tersebut, berkaitan dengan kasus suap proyek PLTU Riau-1.
“Eni Saragih (ES), telah menyampaikan pengembalian uang Rp1,3 miliar, yang telah disetor ke rekening bank penampungan KPK pada Senin (5/11/2018). Sebelumnya ES sudah mengembalikan total Rp2,25 miliar dalam tiga tahap,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Selasa (6/11/2018).
KPK pada Selasa (6/11/2018), memeriksa Eni dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. Pengembalian uang sebesar Rp1,3 miliar itu, merupakan tahap keempat yang dilakukan tersangka. Sebelumnya, Eni telah mengembalikan dana tiga kali, yaitu Rp500 juta, Rp500 juta, dan Rp1,25 miliar.
Dengan demikian, total pengembalian uang dalam penyidikan kasus itu telah mencapai Rp4,26 miliar. Dari tersangka Eni Saragih sebesar Rp3,55 miliar, yang dilakukan dalam empat tahap. Dan dari panitia Munaslub Partai Golkar sebanyak Rp712 juta. “Pengembalian uang ini akan masuk dalam berkas perkara untuk kepentingan pembuktian di persidangan nanti,” ucap Febri.
KPK akan mempertimbangkan sikap kooperatif tersebut, sebagai alasan meringankan, sekaligus terkait permohonan sebagai justice collaborator (JC), yang diajukan Eni. “Namun, tentu KPK tetap akan melihat sejauh mana tersangka secara konsisten mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya,” tandas Febri.
Febri menyebut, beberapa hal sudah diakui Eni diantaranya, penerimaan-penerimaan dari proyek PLTU Riau-1, pertemuan-pertemuan, dan keterangan mengenai peran pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.