Ketika Stiker Caleg Melekat di Angkot
Beda lagi ceritanya kalau sang pemilik mobil pribadi ini adalah aparatur sipil negara (ASN). Menurut Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Provinsi Jateng, Muhammad Rofiuddin, yang bersangkutan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Rofiuddin menegaskan bahwa aparatur sipil negara harus netral pada pemilihan umum anggota legislatif maupun pemilu presiden dan wakil presiden. (Ant)