Ketika Stiker Caleg Melekat di Angkot

Ilustrasi - Dokumentasi CDN

Tim gabungan itu terdiri atas Bawaslu, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Organda, dan polisi. Mereka membidik angkot yang mangkal di Subterminal Jetak Kaliwungu, Kudus.

Tercatat ada 18 angkutan dan satu unit minibus yang menjadi sasaran penertiban karena stiker citra diri caleg memenuhi seluruh kaca bagian belakang kendaraan roda empat itu.

Selanjutnya, tim gabungan memperluas wilayah operasinya, mulai dari Kaliwungu, Kota, hingga Jati. Jumlah angkot yang ditertibkan pada hari itu bertambah menjadi 55 kendaraan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan, memperkirakan jumlah angkot yang ditertibkan bertambah karena tim akan melanjutkan ke daerah lain, terutama di Gebog, masih banyak angkutan yang dipasangi stiker caleg.

Sebelumnya, Bawaslu Kudus juga mengirim surat peringatan ke parpol dan caleg dengan batasan waktu untuk pelepasan stiker pada tanggal 9 November 2018.

Selain melanggar aturan kampanye, menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Abdul Halil, pemasangan stiker citra diri caleg di kaca bagian belakang angkutan umum melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas karena bisa mengganggu jarak pandang dan keselamatan.

Mobil Pribadi

Jika stiker citra diri peserta Pemilu 2019 ditempel di kaca bagian belakang mobil pribadi, kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, tidak melanggar aturan.

“Mobil pribadi dan pengurus partai yang berlogo partai politik peserta Pemilu 2019 diperbolehkan,” kata Ana, sapaan akrab Sri Wahyu Ananingsih, Senin (12/11).

Aturan yang memperbolehkan penempelan stiker di mobil milik pribadi atau milik pengurus partai politik yang berlogo parpol peserta pemilu ini termaktub di dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 51 Ayat (2) Huruf d.

Lihat juga...