Kasus Pakpak Bharat, KPK Geledah Delapan Lokasi

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. –Dok: CDN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggeledah delapan lokasi, dalam upaya penyidikan kasus suap proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

“Selama dua hari, Senin (19/11/2018) sampai Selasa (20/11/2018) dalam proses penyidikan suap terhadap Bupati Pakpak Bharat, KPK lakukan penggeledahan di delapan lokasi di Medan dan Kabupaten Pakpak Bharat,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (21/11/2018).

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Bupati Pakpak Bharat periode 2016-2021, Remigo Yolanda Berutu (RYB), Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali (DAK), dan seorang pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE).

Di Kota Medan, KPK menggeledah empat lokasi, masing-masing rumah tersangka David Anderson Karosekali, rumah tersangka Remigo Yolanda Berutu, serta kantor dan rumah tersangka Hendriko Sembiring. Sedangkan di Kapubaten Pakpak Bharat, digeledah empat lokasi, yakni kantor Bupati Pakpak Bharat, kantor Dinas PUPR Pakpak Bharat, rumah yang berlokasi di Desa Salak 1, dan rumah tersangka Hendriko Sembiring.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menyita dokumen proyek, barang bukti elektronik berupa handphone, CCTV, dan dokumen transaksi perbankan. “KPK juga menemukan uang Rp55 juta dari kantor Bupati, yang kami duga berasal dari salah satu kepala dinas di Pakpak Bharat, dan terkait dengan perkara ini,” tambah Febri.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No.31/1999, sebagaimana diubah UU No.20/2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara, yang menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui, atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut, diberikan untuk menggerakkan, agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Hal tersebut bertentangan dengan kewajibannya. Tindakannya diancam hukuman penjara minimal empat tahun, dan maksimal seumur hidup, serta denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar. Remigo, diduga menerima Rp550 juta, yang diberikan pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta dan pada 17 November 2018 sebesar Rp400 juta.

“Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11/2018). (Baca: https://www.cendananews.com/2018/11/bupati-pakpak-bharat-ditetapkan-sebagai-tersangka.html).

Lihat juga...