Kartu Pekerja, Mekanisme Baru Subsidi untuk Buruh Warga Jakarta

Editor: Mahadeva WS

JAKARTA – Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Andri Yansyah, menjelaskan, jumlah pekerja di Ibu Kota saat ini ada sekira 744.662 orang. Mereka akan menjadi sasaran dari program Kartu Pekerja Jakarta, yang disiapkan pemerintah daerah untuk memberikan subsidi kepada para buruh.

“Sasaran kami adalah pekerja ber-KTP DKI. Kedua, pekerja yang dapat upah UMP dan UMP + 10%,” kata Andri di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (1/11/2018).

Dengan rencana tersebut, perusahaan diminta segera menyiapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), bagi karyawan. Pemprov menetapkan UMP 2019 sebesar Rp3.940.973. “Dua bulan ini setiap perusahaan itu sudah harus mempersiapkan, agar pada 1 Januari 2019 sudah bisa dilaksanakan,” ucapnya.

Keputusan kenaikan UMP, sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur No.114/2018. Kenaikan UMP itu, juga sudah melibatkan para pengusaha dalam pembahasanya. Dengan demikian, pengusaha harus melaksanakannya. “Apabila tidak dilaksanakan, pasti ada ketentuan atau sanksi yang bisa kita terapkan, tapi kan mekanismenya tetap ada,” kata Andri tanpa merinci bentuk sanksi yang dimaksud.

Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI memberikan subsidi Rp206.000 untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Pemprov memberikan subsidi berbeda dari program subsidi sebelumnya. Subsidi kartu pekerja kali ini tidak dibatasi, bahkan buruh dengan pendapatan UMP +10 persen, juga bisa mendapatkan subsidi.

Artinya, kebijakan ini benar-benar bertujuan untuk mengganti pengeluaran buruh dalam kehidupan sehari-hari. “Sebelumnya kan hanya gaji UMP dan pekerja tahun pertama saja yang berhak mendapatkan subsidi. Kali ini kita buka untuk semua, dan gaji UMP lebih 10% dapat,” ungkapnya.

Adapun besaran subsidi yang diberikan kepada buruh, bila dihitung, jumlah total hampir sama seperti nilai UMP DKI yang diinginkan oleh Serikat Pekerja. Namun, DKI memilih memberikan subsidi untuk mensejahterakan pekerja. Andri menegaskan, subsidi tersebut tidak berlaku bagi seluruh buruh yang bekerja di Jakarta. Melainkan hanya untuk buruh yang memiliki KTP Jakarta saja. “Ya, sasarannya Dia harus ber-KTP DKI,” kata Andri.

Pemprov DKI juga meminta, Serikat Pekerja (SP), mendata pekerja yang layak mendapatkan subsidi. Termasuk pihak asosiasi atau pengusaha. Data yang terkumpul nanti, akan diverifikasi, dan kemudian diserahkan ke Bank DKI, yang berwenang memproses, sebelum Dinas Tenaga Kerja DKI menyerahkan kartu pekerja kepada penerima. “Kami bersama Bank DKI akan mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan oleh Serikat Pekerja,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menekan keputusan untuk menaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp. 3.940.973,096. Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta, Saefullah, yang juga Sekretaris Daerah DKI Jakarta menegaskan, penetapan upah sesuai Peraturan Gubernur No.114/2018.

Penaikan UMP, adalah implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 tahun 2028 tentang Upah Minimum Provinsi. Besaran tersebut, tak sesuai dengan apa yang diusulkan serikat pekerja. Sebab, sebelumnya serikat pekerja telah meminta agar Pemprov DKI Jakarta menaikan UMP DKI Jakarta menjadi sekitar Rp 4,3 juta.

Lihat juga...