Gubernur Sumbar Ingatkan Wali Nagari-Kades Tidak Ikut Berpolitik
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
Tak hanya itu, Irwan juga berpesan agar Wali Nagari lebih meningkatkan pelayanan publik, pelayanan keuangan, serta perancangan penggunaan dana dari pusat untuk pembangunan nagari.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumatera Barat, Iqbal Rama Dipayana menyebutkan, raker tersebut merupakan angkatan kedua dengan jumlah peserta 480 wali nagari/kepala desa dari tujuh kabupaten/kota di Sumatera Barat.
“Raker ini diharapkan bisa memberikan gambaran tentang persoalan di nagari sekaligus solusinya. Persoalan difokuskan pada inovasi nagari, batas dan peran dalam pemilu,” pungkasnya.
Iqbal mengaku peran Wali Nagari atau kepala desa sangat penting keberadaannya di tengah-tengah masyarakat. Persoalan kewenangan dan fungsinya pun diatur dalam Undang-Undang. Termasuk larangan bagi para Wali Nagari yang memanfaatkan jabatan atau kewenangannya guna untuk kepentingan suatu partai politik atau parpol.
Menurutnya, keberadaan Wali Nagari tidak dapat dipungkuri rawan potensi yang digunakan oleh sekelompok atau oknum tertentu untuk kepentingan politik. Sehingga tugas dan pokok fungsi dikhawatirkan akan menyimpang dalam pelaksanaannya.
Ia menjelaskan, pada pasal 71 ayat (1) UU No 10/2016 menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Jadi artinya Wali Nagari/kades yang bermain politik praktis jelas akan dikenakan pidana, hal itu diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada bahwa ketentuan sebagaimana dalam Pasal 71 dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah atau paling banyak enam juta rupiah,” tegasnya.