Gubernur Sumbar Ingatkan Wali Nagari-Kades Tidak Ikut Berpolitik

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno/Foto: M. Noli Hendra

PADANG — Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengingatkan Wali Nagari se-Sumatera Barat untuk tidak ikut berpolitik. Apalagi, berkampanye mendukung salah satu calon dalam pemilu. Sesuai dengan Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa, dijelaskan dalam salah satu pasal, kepala desa dilarang berpolitik apalagi menjadi pengurus suatu parpol.

“Jadi, jelas Walinagari tidak boleh berpolitik. Mendukung pasangan calon di pemilu. Berbeda dengan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang tidak ada larangannya,” ujar gubernur di Padang, Selasa (27/11/2018).

Ia menyebutkan, dengan adanya penekanan dari undang-undang yang jelas melarang, maka, wali nagari mesti bersikap netral, karena jika melanggar dipastikan akan mendapat sanksi.

“Untuk itu, jangan sampai terlibat kegiatan politik atau kampanye. Sebab, akan berurusan dengan hukum,” katanya.

Meski ada pembatasan, tetapi Irwan menilai peran wali nagari dalam menyukseskan pemilu presiden dan pemilu legislatif sangat vital. Sebagai orang yang dipilih langsung oleh masyarakat, kemampuan untuk menggerakkan massa untuk menggunakan hak pilihnya sangat besar, sekaligus meredam potensi gesekan karena adanya perbedaan pilihan.

“Wali nagari adalah ujung tombak pemerintah dalam upaya menyukseskan pemilu karena ia bersentuhan langsung dengan masyarakatnya. Ia hendaknya juga bisa menjadi penengah dalam perbedaan pilihan dalam pemilu,”tuturnya.

Selain itu, IP juga meminta wali nagari mempunyai inovasi dan kreasi dalam menggali potensi di daerahnya. Di antaranya, sektor pariwisata, budaya, pertanian, perkebunan dan sebagainya.

“Contohnya pengembangan pariwisata, sudah banyak nagari di Sumatera Barat yang tengah mengembangkan daerahnya menjadi objek wisata. Di antaranya Pariangan Tanah datar dan Seribu Rumah Gadang Solok Selatan,” ulasnya.

Tak hanya itu, Irwan juga berpesan agar Wali Nagari lebih meningkatkan pelayanan publik, pelayanan keuangan, serta perancangan penggunaan dana dari pusat untuk pembangunan nagari.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumatera Barat, Iqbal Rama Dipayana menyebutkan, raker tersebut merupakan angkatan kedua dengan jumlah peserta 480 wali nagari/kepala desa dari tujuh kabupaten/kota di Sumatera Barat.

“Raker ini diharapkan bisa memberikan gambaran tentang persoalan di nagari sekaligus solusinya. Persoalan difokuskan pada inovasi nagari, batas dan peran dalam pemilu,” pungkasnya.

Iqbal mengaku peran Wali Nagari atau kepala desa sangat penting keberadaannya di tengah-tengah masyarakat. Persoalan kewenangan dan fungsinya pun diatur dalam Undang-Undang. Termasuk larangan bagi para Wali Nagari yang memanfaatkan jabatan atau kewenangannya guna untuk kepentingan suatu partai politik atau parpol.

Menurutnya, keberadaan Wali Nagari tidak dapat dipungkuri rawan potensi yang digunakan oleh sekelompok atau oknum tertentu untuk kepentingan politik. Sehingga tugas dan pokok fungsi dikhawatirkan akan menyimpang dalam pelaksanaannya.

Ia menjelaskan, pada pasal 71 ayat (1) UU No 10/2016 menyebutkan, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Jadi artinya Wali Nagari/kades yang bermain politik praktis jelas akan dikenakan pidana, hal itu diatur dalam Pasal 188 UU Pilkada bahwa ketentuan sebagaimana dalam Pasal 71 dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah atau paling banyak enam juta rupiah,” tegasnya.

Lihat juga...