Gubernur Sumbar Ingatkan Wali Nagari-Kades Tidak Ikut Berpolitik
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
PADANG — Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengingatkan Wali Nagari se-Sumatera Barat untuk tidak ikut berpolitik. Apalagi, berkampanye mendukung salah satu calon dalam pemilu. Sesuai dengan Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa, dijelaskan dalam salah satu pasal, kepala desa dilarang berpolitik apalagi menjadi pengurus suatu parpol.
“Jadi, jelas Walinagari tidak boleh berpolitik. Mendukung pasangan calon di pemilu. Berbeda dengan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang tidak ada larangannya,” ujar gubernur di Padang, Selasa (27/11/2018).
Ia menyebutkan, dengan adanya penekanan dari undang-undang yang jelas melarang, maka, wali nagari mesti bersikap netral, karena jika melanggar dipastikan akan mendapat sanksi.
“Untuk itu, jangan sampai terlibat kegiatan politik atau kampanye. Sebab, akan berurusan dengan hukum,” katanya.
Meski ada pembatasan, tetapi Irwan menilai peran wali nagari dalam menyukseskan pemilu presiden dan pemilu legislatif sangat vital. Sebagai orang yang dipilih langsung oleh masyarakat, kemampuan untuk menggerakkan massa untuk menggunakan hak pilihnya sangat besar, sekaligus meredam potensi gesekan karena adanya perbedaan pilihan.
“Wali nagari adalah ujung tombak pemerintah dalam upaya menyukseskan pemilu karena ia bersentuhan langsung dengan masyarakatnya. Ia hendaknya juga bisa menjadi penengah dalam perbedaan pilihan dalam pemilu,”tuturnya.
Selain itu, IP juga meminta wali nagari mempunyai inovasi dan kreasi dalam menggali potensi di daerahnya. Di antaranya, sektor pariwisata, budaya, pertanian, perkebunan dan sebagainya.
“Contohnya pengembangan pariwisata, sudah banyak nagari di Sumatera Barat yang tengah mengembangkan daerahnya menjadi objek wisata. Di antaranya Pariangan Tanah datar dan Seribu Rumah Gadang Solok Selatan,” ulasnya.