Audit Sistem Keamanan Lion Air Mendesak Dilakukan

DENPASAR  – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali mendorong pihak berwenang mengoptimalkan audit sistem keamanan di seluruh maskapai penerbangan termasuk Lion Air untuk memastikan keselamatan penumpang.

“Kami mendesak Kementerian Perhubungan mengaudit sistem keamanan terutama mesin termasuk dunia penerbangan lain, bukan hanya Lion Air,” kata Direktur YLPK Bali, I Putu Armaya, di Denpasar, Jumat.

Audit itu, kata dia, diharapkan memenuhi rasa kenyamanan, keamanan, dan keselamatan penumpang sesuai dengan pasal 4 UU 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Ia mengharapkan masalah teknis atau kerusakan yang menimpa maskapai penerbangan tidak terulang dan berkelanjutan, meski setiap maskapai melakukan pengecekan rutin dan kendala dapat ditangani saat pemeriksaan itu.

Kondisi itu, kata dia, berkaca dari pengalaman Lion Air JT 610 yang jatuh di Perairan Karawang, Jawa Barat, tidak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng pada Senin (29/10).

Sehari sebelumnya, pesawat itu sempat mengalami gangguan teknis saat melayani penerbangan dari Denpasar menuju Jakarta pada penerbangan terakhir pesawat dengan registrasi PK-LQP tersebut.

Namun gangguan teknis tersebut dapat ditangani sehingga pesawat dapat terbang ke Jakarta. Selang beberapa hari setelah kejadian itu, pesawat Lion Air lain dengan nomor JT 0805 rute Denpasar-Surabaya pada Rabu (31/10) mengalami gangguan teknis sehingga terjadi penundaan.

Pesawat yang seharusnya berangkat pukul 08.20 WITA itu akhirnya urung berangkat tepat waktu, meski pesawat itu akhirnya terbang kembali pukul 11.35 WITA setelah kendala dapat ditangani. Kejadian tersebut, menurut dia, turut memberikan rasa trauma kepada beberapa calon penumpang.

“Jika karena cuaca atau ‘traffic’ itu mungkin tidak masalah tetapi jika akibat kerusakan mesin, Lion Air harusnya diaudit sistem keamanan ke depan,” ucap Armaya. Ia juga meminta semua maskapai termasuk maskapai dengan ikon kepala singa itu memberikan komunikasi dan informasi yang baik kepada konsumen.

Terkait dengan gangguan teknis Lion Air tersebut, Kepala Otoritas Bandara Wilayah IV Bali dan Nusa Tenggara, Herson, mengatakan, pihaknya sudah melakukan inspeksi dan mengawasi setiap perbaikan yang dilakukan agar sesuai dengan standar prosedur dan operasional (SOP).

“Kalau misalnya memang perbaikan itu sudah sesuai standar prosedur dan operasional (SOP), ya sudah kan langsung diberangkatkan. Tidak ada masalah sebetulnya,” kata Herson.

Menurut Herson, pihaknya juga mengawasi perbaikan yang dilakukan seluruh maskapai secara rutin baik harian, mingguan, bulanan maupun tahunan agar tidak keluar dari SOP. Pihaknya mengingatkan maskapai penerbangan apabila mereka abai dalam SOP itu, maka pihaknya dapat memberikan peringatan.

Jika peringatan tersebut tidak diindahkan, maka Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan memberikan pembekuan hingga akhirnya izin dicabut oleh Kementerian Perhubungan sebagai langkah terakhir jika masih tetap mengabaikan SOP. (Ant)

Lihat juga...