Aturan Kewajiban Penyusunan Andalalin di Singkawang Tidak Optimal
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP), No.32/2011 tentang manajemen dan rekayasa, analisis dampak dan kebutuhan manajemen, sebagai aturan turunan dari UU LLAJ. Kebutuhan lalu lintas, mengacu pada regulasi yang dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.PM 75/2015, tentang analisis dampak lalu lintas. Satu persyaratan untuk memproses penerbitan izin usaha atau mendirikan bangunan di Kota Singkawang, adalah keberadaan Andalalin. (Ant)