Aturan Kewajiban Penyusunan Andalalin di Singkawang Tidak Optimal
PONTIANAK – Penerapan ketentuan wajib menyusun Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), di Kota Singkawang masih belum berjalan optimal. Data di pemerintah daerah setempat, kesadaran masyarakat untuk menyusun Andalalin masih rendah.
“Menurut pengamatan saya, belum optimal dilaksanakan atau dipatuhi. Data menunjukkan, masih rendahnya kesadaran atau pemahaman masyarakat, untuk memenuhi kewajiban Andalalin, terlihat dari sejak diterbitkannya Perwako No.25/2014,” kata Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, Kamis (22/11/2018).
Hingga saat ini, baru ada tiga pemrakarsa, yang mengajukan pengurusan dokumen Andalalin. Jumlah tersebut, akumulasi pengajuan mulai 2017 sampai dengan 2018. Dari analisisnya, banyak faktor mempengaruhi, sehingga ketentuan tersebut belum dilaksanakan atau cenderung diabaikan. “Saya menduga salah satunya adalah, kurangnya informasi tentang ketentuan wajib Andalalin, yang seharusnya diketahui oleh para pengembang atau pemrakarsa di bidang bangunan gedung,” tandas Wali Kota.
Untuk itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, yang melayani Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Singkawang, diminta menegakkan ketentuan tersebut, kedalam setiap permohonan perizinan yang disampaikan warga. “Disisi lain, dari adanya regulasi wajib Andalalin, adalah terdapat sanksi administrasi, apabila ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut,” katanya.
Sanksi tersebut, bukan ditetapkan melalui Perwako, akan tetapi tertuang dalam Peraturan Pemerintah. “Kebijakan terkait dengan Andalalin bukanlah suatu produk yang baru di Indonesia. Dasar hukum yang mewajibkan warga masyarakat khususnya bagi para pengembang dan pengusaha yang akan melaksanakan aktivitas pembangunan tertuang dalam Undang-undang LLAJ (Lalulintas Angkutan Jalan) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan,” kata Tjhai Chui Mie.