Yogyakarta Lakukan Penataan Bantaran Sungai
YOGYAKARTA – Program penataan kawasan kumuh di sepanjang bantaran sungai di Kota Yogyakarta terus dilakukan. Dampaknya, ada rumah milik warga yang terdampak kegiatan tersebut.
Dengan kondisi demikian, pemerintah daerah melakukan upaya inventarisasi jumlah rumah terdampak, sebagai dasar penyusunan kebutuhan anggaran perbaikan. “Pemerintah memiliki kewajiban untuk membantu perbaikan rumah terdampak. Tetapi, harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono, Selasa (2/10/2018).
Di 2018, Pemerintah Kota Yogyakarta menganggarkan dana untuk perbaikan rumah terdampak penataan kawasan kumuh di bantaran sungai, yaitu di Kelurahan Muja-Muju dan Baciro. Kegiatan tersebut menyasar 50 rumah.
Saat ini, DPUPKP Kota Yogyakarta, juga sedang menginventarisasi rumah terdampak penataan kawasan kumuh di sejumlah titik seperti di, Pandeyan, Giwangan, Warungboto, dan Gedongkiwo. “Warga di wilayah tersebut sudah bersedia memundurkan bangunannya agar tidak tepat berada di atas talut. Oleh karena itu, perlu diinventarisasi jumlah rumah yang akan terdampak,” jelasnya.
Penataan kawasan kumuh di sepanjang bantaran sungai dilakukan dengan membuat jalan inspeksi di tepi sungai, guna memberikan akses yang lebih baik kepada warga yang tinggal di wilayah tersebut. Warga yang kebetulan memiliki rumah tepat di tepi sungai, kemudian merelakan sebagian rumahnya untuk dibongkar dan dijadikan sebagai jalan.
Rumah warga juga dirubah menjadi menghadap sungai. “Kami akan berikan bantuan untuk perbaikan rumah. Atau jika rumah warga mengalami kerusakan lebih dari 25 persen dan berada pada jarak lebih dari 10 meter dari talut sungai dan berada di tanah legal, maka bisa dilakukan perbaikan rumah dengan cara membuat bangunan bertingkat atau dibuat rumah deret,” katanya.