Respon Aspirasi Warga, Pemkab Biak Prioritaskan Pemekaran Distrik

BIAK – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, akan memprioritaskan dilakukan pemekaran distrik/kecamatan dalam menyikapi aspirasi masyarakat di berbagai kampung.

“Rencananya, ada tiga pemekaran distrik yang bakal diprioritaskan dilakukan pemkab Biak Numfor untuk menjawab aspirasi masyarakat,” kata Asisten 1 bidang tata pemerintahan Sekretaris Daerah Biak, Frits G Senandi, di Biak, Jumat.

Ia mengatakan, untuk tiga wilayah pemekaran distrik yang bakal direalisasikan disesuaikan dengan tingkat kebutuhan percepatan pelayanan pemerintahan dan pembangunan.

Sedangkan faktor lain yang juga menjadi perhatian pemerintah dalam merealiasikan tuntutan pemekaran distrik, menurut Asisten 1 Sekda Frits Senandi, yakni aspek geografis daerah yang sangat sulit serta adanya batas wilayah dan potensi daerah.

“Tuntutan adanya pemekaran kampung, distrik dan kabupaten baru juga belakangan ini sangat marak diaspirasikan masyarakat Biak Numfor dari berbagai wilayah. Ya usulan aspirasi ini menjadi perhatian pemerintah, DPRD dan pemangku kepentingan lainnya,” ungkap Asisten 1 Sekda, Frits Senandi.

Terkait dengan tuntutan pemekaran kampung, menurut Frits Senandi, pemerintah daerah melalui bidang tata pemerintahan dan dinas pemberdayaan masyarakat kampung serta lembaga DPRD sudah banyak menerima aspirasi pemekaran kampung.

Frits Senandi menyebut, untuk pemekaran kampung dapat saja dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

“Syarat pemekaran kampung harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya haruslah mempunyai 750 KK dan 300 jiwa, punya batas wilayah yang jelas serta apakah kampung bersangkutan memiliki potensi,” ungkapnya.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung jumlah kampung/desa di Kabupaten Biak Numfor hingga tahun 2019 mencapai sebanyak 257 kampung tersebar di 19 distrik. (Ant)

Lihat juga...