MEDAN – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumatera Utara meminta kepada nelayan tradisional dan pemodal besar agar menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan serta sesuai dengan anjuran pemerintah.
“Nelayan jangan lagi menggunakan alat tangkap dilarang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta menggantinya dengan jaring diizinkan pemerintah,” kata Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli di Medan, Jumat.
Nelayan di Sumatera Utara, menurut dia, jangan lagi mempertahankan alat tangkap yang merusak lingkungan dan sumber hayati di laut.
“Sudah saatnya meninggalkan alat tangkap yang tidak diizinkan oleh pemerintah,” ujar Nazli.
Ia mengatakan alat tangkap itu, yakni Pukat Hela (Trawl), Pukat Tarik (Seine Net), Pukat Cantrang, dan sejenis lainnya.
Alat tangkap tersebut dilarang penggunaannya berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.
Ia mengatakan aturan tersebut harus dipatuhi oleh nelayan.
“Pemerintah tetap tidak akan memberikan izin terhadap alat tangkap tersebut beroperasi di perairan Indonesia,” ucap dia.
Nazli menyebutkan, bagi nelayan yang masih menggunakan alat tangkap yang melanggar peraturan itu, tentunya akan ditindak tegas.
Aparat penegak hukum di laut, yakni Satuan Polisi Air, TNI AL, dan institusi terkait lainnya terus melakukan razia terhadap nelayan yang menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah.
“Jadi, tidak ada alasan lagi bagi nelayan tidak melaut atau terancam tidak makan, karena dilarang menggunakan Pukat Harimau (trawl), Pukat Tarik, dan Cantrang,” katanya.
Sebelumnya, nelayan pukat tarik mini mengaku terancam kelaparan karena tidak bisa melaut akibat pemberlakukan Permen KP Nomor 71/Permen-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkap Ikan.
Hal itu, dikatakan Jumirin, ketika berdelegasi bersama ratusan nelayan lainnya ke kantor Satuan Polisi Air Polres Tanjungbalai di Jalan Asahan Kota Tanjungbalai, Rabu (24/10).
Menurut Jumirin, akibat peraturan itu, ratusan nelayan pukat tarik mini terancam dipidana karena alat tangkapnya tidak ramah lingkungan.
“Padahal alat tangkap tersebut sudah digunakan selama bertahun-tahun oleh nelayan,” ujarnya.
Ia mengatakan dalam peraturan tersebut bahwa kapal dengan berat 10 GT tidak diizinkan menggunakan pukat tarik mini, sehingga perekonomian nelayan dengan pukat tarik mini dalam kondisi terancam.
“Satpolair Polres Tanjungbalai gencar melakukan operasi penindakan terhadap nelayan pukat tarik mini yang kedapatan beroperasi,” kata Jumirin. (Ant)