Rekapitulasi Hasil PSU Pilkada Malut Diwarnai Demo
TERNATE – Pleno rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Maluku Utara (Malut), diwarnai demonstrasi. Aksi dilakukan masa pendukung pasangan calon Ahmad Hidayat Mus/Rivai Umar, di depan Hotel Daffam Ternate, Minggu (21/10/2018).
Dalam aksinya, pendukung AHM/Rivai meminta form C7, karena merekda mendugaan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) ada yang ganda. Terutama untuk pemilih di enam desa versi KPU Kabupaten Halmahera Barat. Saksi pasangan calon AHM/Rivai, Arifin Djafar, mengatakan, ada KTP ilegal dari Kabupaten Halmahera Barat untuk kepentingan PSU. Temuan itu disebutnya, sangat merusak tatanan dalam berdemokrasi. “Ada politik uang yang dilakukan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba, serta tidak dimasukkannya 1.200 pemilih di Taliabu, padahal mereka masuk dalam DPT,” tandasnya.
Menurut Arifin, pihaknya juga menyoroti adanya DPT ganda yang mencapai 600 pemilih, dan surat keterangan yang dikeluarkan kades untuk pemilih mencoblos. Sehingga mereka yakin, Mahkamah Konstitusi (MK), akan memutuskan seadil-adilnya hasil Pilkada Malut.
Saat ini tim hukum AHM/Rivai disebutnya, telah melaporkan berbagai pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan PSU Pilkada Malut di tiga daerah. “Semua pelanggaran yang terjadi di tiga daerah pelaksana PSU, yakni Kecamatan Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, Kecamatan Taliabu Barat dan enam desa di Kecamatan Kao Teluk sudah dikumpulkan dan sudah dilaporkan ke Bawaslu Malut,” tuturnya.
Pelanggaran itu di antaranya, praktik politik uang yang dilakukan dilakukan calon gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK), kepada masyarakat di kawasan PSU, termasuk dilakukan timses pasangan calon AGK/YA di tiga daerah lokasi PSU. Selain itu, dugaan keterlibatan aparat keamanan untuk memenangkan pasangan cagub/cawagub AGK/YA, serta adanya oknum birokrat di Kepulauan Sula, yang melakukan hal sama.