Batam Targetkan, 500 Usaha Pasang Taping Box

Pajak, ilustrasi -Dok: CDN

BATAM – Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau menargetkan, 500 tempat usaha restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir, sudah dipasang alat perekam transaksi atau tapping box pada akhir 2018.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi pemasangan taping box. Hingga Kamis (18/10/2018) tim sudah memasang 235 tapping box. Dan diharapkan hingga akhir Oktober 2018 sudah terpasang 250 alat tersebut. “Alhamdulillah para pelaku usaha kooperatif dalam penerapan program ini,” katanya, Minggu (21/10/2018).

Tapping box, yang dipasang di mesin kasir tempat usaha, terintegrasi langsung ke alat pemantau serupa di BPPRD. Sehingga pemerintah bisa mengetahui kegiatan di setiap tempat usaha, termasuk nilai pajak yang ditarik dari setiap transaksi. “Untuk meminimalkan potensi kebocoran pendapatan asli daerah,” tandasnya.

Jumlah pelaku usaha yang meminta pemasangan tapping box, terus bertambah setiap hari. Hal itu menandakan, kesadaran wajib pajak untuk membayarkan kewajibannya cukup bagus.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, berharap penggunaan tapping box dapat menggenjot Penerimaan Asli Daerah (PAD). Mengingat pemkot membutuhkan dana yang besar untuk pembangunan. Kesadaran semua wajib pajak, untuk memenuhi kewajiban dibutuhkan, demi menjadikan Batam sebagai kota yang madani dan modern.

Sebelumnya, Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Daerah Sumatera I KPK, Adliansyah Maliki Nasution, mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Batam dalam mencegah tindak korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan menggunakan teknologi taping box. Penggunaan sistem dalam jaringan bukan hal yang baru, namun pelaksanaan di Batam relatif baik karena dikawal oleh pemerintah.

Lihat juga...