Polemik Penahanan Truk Sampah Pemprov DKI, Anies Segera Cek

Editor: Satmoko Budi Santoso

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga mengatakan, sudah diberikan uang kompensasi yang diklaim mencapai Rp194 milliar. Uang tersebut diberikan kepada 18 ribu keluarga dengan besaran Rp900 ribu per tiga bulan.

Pada 2019, Pemprov DKI berencana membayarkan uang bau Rp141 miliar. Polemik Pemprov DKI dan Bekasi bermula dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang melarang 20 truk sampah DKI melintas di Gerbang Tol Bekasi Barat, Rabu (17/10/2018).

Sebelumnya diberitahukan, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan Kota Bekasi menghentikan belasan truk sampah DKI Jakarta yang melintas di Gerbang Tol Bekasi Barat, Rabu (17/10/2018). Hal itu disebabkan lantaran Pemprov DKI Jakarta tidak memenuhi kewajiban pada Perjanjian Kerjasama.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan, pihaknya memeriksa kelengkapan truk sampah DKI Jakarta yang melintas di Kota Bekasi.

“Kemudian juga antara Pemprov DKI dengan Bekasi itu ada perjanjian kerjasama, perjanjian kerjasama kemitraan antara DKI dengan Bekasi. Cuma, dari perjanjian itu kan ada hak dan kewajiban-kewajiban dari DKI yang memang tidak dilaksanakan, tidak dipenuhi. Kita dalam rangka mengevaluasi perjanjian kerja sama itu juga,” kata Yayan di Bekasi.

Menurut Yayan, ada beberapa kewajiban Pemprov DKI Jakarta yang tidak dipenuhi di antaranya, truk sampah tidak tertutup saat mengangkut. Kendaraan atau truk tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen.

Saat ini 16 mobil truk tersebut ditahan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Kendaraan itu diparkir di Hutan Kota Bekasi, Kayuringin, Bekasi Barat.

Lalu Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta, Premi Lasari mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kota Bekasi baru menyerahkan proposal dana hibah untuk tahun depan pada 15 Oktober 2018.

Lihat juga...