Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Obat HIV di Kemenkes

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Jaksa Agung, HM Prasetyo, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan mengusut tuntas dan mengungkap dugaan korupsi pengadaan obat HIV/AIDS di Kementerian Kesehatan. Harga obat diduga ada mark up.

“Kita akan mengusut dan membuat terang tentang apa dan bagaimana terjadinya indikasi korupsi pengadaan obat HIV/AIDS yang di mark up di Kementerian Kesehatan. Sebab obat tersebut sangat diperlukan karena banyak akumulasi penderita HIV/AIDS. Khususnya generasi muda sehingga ini menjadi perhatian Menkes,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Prasetyo mengatakan, obat tersebut didatangkan dari luar negeri, khususnya India. Karena Indonesia belum bisa memproduksi sendiri obat tersebut sehingga harus diimpor dari luar. Saat pengadaan obat tersebut ada indikasi bahwa harganya dinyatakan tidak wajar, dan ketidakwajaran tersebut yang saat ini diusut agar terang benderang. Bagaimana proses terjadinya pengadaan obat tersebut.

“Berdasarkan data dan informasi yang kita dapatkan, harga obatnya dinyatakan tidak wajar, ketidakwajaran nantinya seperti apa, kita lihat saja. Maka kita bekerjasama dengan BPKP untuk mengusut apa betul ada atau tidak adanya ketidakwajaran, dan apakah ada kerugian negara di situ,” ungkapnya.

Lebih jauh Prasetyo mengatakan, Menkes sendiri mendukung Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Karena obat tersebut sangat dibutuhkan oleh penderita penyakit HIV/AIDS yang saat ini masih kurang, apalagi melihat banyaknya penderita penyakit menular tersebut, menjadi perhatian tersendiri.

“Tadi saya sudah bertemu dengan Bu Menkes, dan beliau mendorong kita untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan obat HIV/AIDS. Karena obat tersebut sangat dibutuhkan oleh penderita penyakit HIV/AIDS yang terus meningkat, khususnya anak muda,” ujarnya.

Prasetyo mengaku, pihaknya belum bisa memastikan berapa besar nilai kerugian negara akibat dari dugaan mark up pengadaan obat tersebut. Oleh sebab itu pihaknya akan mengusut dan bekerjasama dengan instansi lain untuk menghitung kerugian negara.

“Sampai saat ini kita belum bisa memastikan berapa nilai kerugian negara dari dugaan korupsi pengadaan obat tersebut. Untuk itu kita bekerjasama dengan instansi terkait, seperti BPKP, Kemenkes dan lainnya untuk menuntaskan kasus tersebut,” sebutnya.

Prasetyo menyebutkan, obat HIV/AIDS tersebut diberikan kepada penderita dengan gratis dan cuma-cuma sehingga para penderita tidak perlu membeli obat tersebut, karena sudah disediakan oleh Kemenkes.

“Maka saya minta kasus ini segera diungkap sehingga terang benderang, apakah benar ada mark up atau tidak setelah ada hasil penyidikan,” ujarnya.

Lihat juga...