Polemik Penahanan Truk Sampah Pemprov DKI, Anies Segera Cek

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sudah tidak mau melakukan perdebatan dengan Pemerintah Kota Bekasi terkait kompensasi pembuangan sampah di Bantargebang, Bekasi. Anies mengaku sudah menunaikan kewajibannya sebagai Gubernur DKI.

“Nanti saya cek. Intinya kita akan menunaikan semua yang menjadi kewajiban dan semua yang di dalam kesepakatan sudah dijalankan sejak Juni. Kalau dibilang ada yang belum, saya tidak mau buru-buru bantah, saya akan cek,” kata Anies di Kawasan Jakarta Selatan, Jumat (19/10/2018).

Anies menjamin segera menunaikan kewajiban bila memang ada yang belum dibayarkan. Dia segera memverifikasi dan mengecek perjanjian antarpemerintah.

“Kalau pemerintahan memiliki kewajiban untuk membayar, itu akan segera,” tegas dia.

Dia pun bakal mengecek kebenaran dari tudingan yang menyebutkan, pemerintah provinsi tidak menjalankan kewajiban terkait kemitraan dengan Pemerintah Kota Bekasi. Tudingan tersebut merupakan buntut dari kejadian sejumlah truk sampah milik Pemprov DKI Jakarta yang dirazia oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

“Intinya kami akan menunaikan semua yang menjadi kewajiban. Sebenarnya semua yang ada di dalam kesepakatan sudah dijalankan sejak Juni. Jadi kalau dibilang ada yang belum, saya tidak mau buru-buru bantah. Saya akan cek,” katanya.

Kemudian, Anies menilai, kesepakatan yang dibuat merupakan perjanjian antarpemerintahan. Oleh karena itu, apabila ada kewajiban untuk membayar, Anies menyebutkan, pencairannya bakal sesegera mungkin dilakukan.

Orang nomor satu di DKI Jakarta ini mengaku, tidak ingin tanggung jawab seperti pencairan uang tersebut ditunda-tunda. Anies menyebutkan, justru dengan semakin cepat mencairkannya, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa semakin terbebas dari tanggung jawab. “Koordinasi dengan Pemerintah Kota Bekasi jalan terus,” ungkap Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga mengatakan, sudah diberikan uang kompensasi yang diklaim mencapai Rp194 milliar. Uang tersebut diberikan kepada 18 ribu keluarga dengan besaran Rp900 ribu per tiga bulan.

Pada 2019, Pemprov DKI berencana membayarkan uang bau Rp141 miliar. Polemik Pemprov DKI dan Bekasi bermula dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang melarang 20 truk sampah DKI melintas di Gerbang Tol Bekasi Barat, Rabu (17/10/2018).

Sebelumnya diberitahukan, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan Kota Bekasi menghentikan belasan truk sampah DKI Jakarta yang melintas di Gerbang Tol Bekasi Barat, Rabu (17/10/2018). Hal itu disebabkan lantaran Pemprov DKI Jakarta tidak memenuhi kewajiban pada Perjanjian Kerjasama.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan, pihaknya memeriksa kelengkapan truk sampah DKI Jakarta yang melintas di Kota Bekasi.

“Kemudian juga antara Pemprov DKI dengan Bekasi itu ada perjanjian kerjasama, perjanjian kerjasama kemitraan antara DKI dengan Bekasi. Cuma, dari perjanjian itu kan ada hak dan kewajiban-kewajiban dari DKI yang memang tidak dilaksanakan, tidak dipenuhi. Kita dalam rangka mengevaluasi perjanjian kerja sama itu juga,” kata Yayan di Bekasi.

Menurut Yayan, ada beberapa kewajiban Pemprov DKI Jakarta yang tidak dipenuhi di antaranya, truk sampah tidak tertutup saat mengangkut. Kendaraan atau truk tidak dilengkapi dengan surat atau dokumen.

Saat ini 16 mobil truk tersebut ditahan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Kendaraan itu diparkir di Hutan Kota Bekasi, Kayuringin, Bekasi Barat.

Lalu Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta, Premi Lasari mengungkapkan, bahwa Pemerintah Kota Bekasi baru menyerahkan proposal dana hibah untuk tahun depan pada 15 Oktober 2018.

“Proposalnya akan dibahas dulu. Kami ada tim koordinasi bantuan keuangan, serta nanti akan dibahas untuk tim koordinasi bantuan keuangan. Selanjutnya dilaporkan ke TAPD dan kemudian DPRD DKI Jakarta,” kata Premi di Balai Kota, kemarin.

Lihat juga...