Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Obat HIV di Kemenkes

Editor: Satmoko Budi Santoso

Prasetyo mengaku, pihaknya belum bisa memastikan berapa besar nilai kerugian negara akibat dari dugaan mark up pengadaan obat tersebut. Oleh sebab itu pihaknya akan mengusut dan bekerjasama dengan instansi lain untuk menghitung kerugian negara.

“Sampai saat ini kita belum bisa memastikan berapa nilai kerugian negara dari dugaan korupsi pengadaan obat tersebut. Untuk itu kita bekerjasama dengan instansi terkait, seperti BPKP, Kemenkes dan lainnya untuk menuntaskan kasus tersebut,” sebutnya.

Prasetyo menyebutkan, obat HIV/AIDS tersebut diberikan kepada penderita dengan gratis dan cuma-cuma sehingga para penderita tidak perlu membeli obat tersebut, karena sudah disediakan oleh Kemenkes.

“Maka saya minta kasus ini segera diungkap sehingga terang benderang, apakah benar ada mark up atau tidak setelah ada hasil penyidikan,” ujarnya.

Lihat juga...