BANJARMASIN – Pengesahan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kalimantan Selatan menjadi peraturan daerah masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Ketua Panitia Khusus Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Pribadi Heru Jaya S.Pi, Jumat, mengatakan, pembahasan Raperda DAS itu sudah selesai dan tinggal pengesahan, karena Kemendagri juga sudah mengevaluasi, namun ada sedikit perbaikan.
“Tetapi sesudah kami baca hasil evaluasi Kemendagri itu, ternyata ada kekeliruan yang mungkin salah ketik,” ujarnya.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel II/Kabupaten Banjar itu menyebutkan, kekeliruannya terkait tulisan yang semestinya “DAS di Kalsel”, bukan “DAS di Kalteng”, sehingga perlu pembetulan.
“Pembetulan kembali dari Kemendagri itulah yang kita tunggu, untuk selanjutnya kita sahkan nanti menjadi Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan DAS di Kalsel,” kata Pribadi Heru Jaya.
Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan DAS itu, inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi III yang juga membidangi lingkungan hidup.
Pengusulan raperda tersebut bertujuan antara lain tetap terjaga serta terkelolanya DAS dengan baik dan benar, yang pada gilirannya terhindar dari bencana banjir. (Ant)