JAMBI – Pangdam II/Sriwijaya, Mayjen TNI Irwan, mengatakan, dua oknum anggota TNI yang kabur dari sel tahanan Denpom II/Jambi telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) militer, dan mereka juga terancam dipecat dari kesatuannya.
“Saat ini, tahanan kabur sedang diburu keberadaanya, dan terkait kasus kaburnya tahanan di Denpom Jambi itu, tetap akan diselidiki apakah ada keteledoran dari anggota yang jaga di sana,” kata Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Irwan, di Jambi Rabu (24/10/2018).
Dalam kasus di Jambi ini, kedua tahanan yang merupakan oknum TNI itu terkait kasus desersi dan narkoba. Pihak TNI juga sudah berkoordinasi dengan kepolisian setempat, untuk bisa membantu menangkap kedua oknum tersebut dan menyerahkannya ke pihak Denpom TNI.
Sementara itu, bagi petugas Denpom Jambi yang piket atau penjaga, jika diperiksa terbukti ada kelalaian, juga akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Kedua tahanan Denpom Jambi yang melarikan diri itu dipastikan akan terancam dipecat.
“Jika memang keduanya itu harus dipecat sesuai aturan, maka jika hasil sidang mereka terbukti bersalah, kami dengan tegas memecatnya,” kata Irwan.
Kaburnya dua tahanan Denpom Jambi pada Minggu (21/10) malam, membuat heboh warga sekitar Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jambi.
Puluhan anggota Denpom dibantu warga setempat membantu menyisir hingga ke semak-semak di belakang Markas Denpom untuk mencari tahanan yang kabur. (Ant)