MA Segera Resmikan 85 Pengadilan Baru di Sejumlah Daerah

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) segera meresmikan operasional 85 pengadilan baru yang tersebar di seluruh Indonesia dengan simbolis. Lokasi peresmian berlangsung di Pengadilan Negeri Melounguane, Kabupaten Talaud, Provinsi Sulawesi Utara.

“85 pengadilan baru yang dioperasikan di bawah MA yang tersebar di seluruh Indonesia, akan segera diresmikan. Dan secara simbolis lokasi peresmian berlangsung di Pengadilan Negeri Melounguane, Kabupaten Talaud, Provinsi Sulawesi Utara,” kata Juru Bicara MA dan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Suhadi di Gedung MA, Jumat (19/10/2018).

Menurut Suhadi, keberadaan 85 pengadilan baru itu untuk mendekatkan masyarakat dengan lembaga peradilan dan memudahkan masyarakat memperoleh pemecahan masalah hukum yang dialaminya. Tanpa harus jauh ke lokasi atau tempat pengadilan yang jauh dari tempat tinggal para pencari keadilan.

“Sebanyak 85 pengadilan baru itu terdiri dari tiga badan peradilan yaitu 30 pengadilan negeri, 50 pengadilan agama, 3 Mahkamah Syariah dan 2 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” sebutnya.

Lebih jauh Suhadi mengatakan, terwujudnya 85 pengadilan itu setelah dikabulkan oleh DPR dan Pemerintah Pusat atas pertimbangan bahwa MA membutuhkan pengadilan negeri di setiap kabupaten dan kota. Sehingga memudahkan warga untuk berproses di Pengadilan tanpa harus biaya mahal karena biaya transportasi.

“Terwujudnya 85 pengadilan ini, atas usulan MA kepada Presiden, bahwa perlu kehadiran pengadilan di kabupaten yang belum memiliki pengadilan. Karena daerah tersebut merupakan kabupaten baru, karena adanya pemekaran wilayah,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, mengatakan, pemilihan Kepulauan Talaud sebagai lokasi peresmian pengadilan baru adalah bentuk perhatian dan apresiasi pimpinan MA terhadap pengadilan-pengadilan yang berada di wilayah pelosok dan pulau terluar di Indonesia.

Lihat juga...