Kemendikbud-PUPR Bentuk Aturan Cagar Budaya
JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayan (Kemendikbud) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR), bekerja sama membentuk aturan untuk cagar budaya.
“Kami akan bekerja sama dengan PUPR membahas aturan mengenai bangunan cagar budaya,” ujar Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid, dalam seminar nasional Permasalahan di Seputar Adaptasi Bangunan Cagar Budaya Perkantoran dan Solusi Pemanfaatan yang Berkelanjutan, Sabtu (20/10/2018).
Kemendikbud ingin, ada kerja sama dengan PUPR membahas Standar Operasional Prosedur (SOP), penggunaan bangunan cagar budaya. “Sebetulnya tidak dilarang pemanfaatan gedung cagar budaya, cuma ada batasan dan aturan yang mesti ditaati. Cuma masalahnya informasi apa-apa yang boleh dan tidak itu bervariasi,” tambahnya.
Ketua Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI), Dr Wiwin Djuwita Ramelan, mengatakan, bangunan cagar budaya berbentuk bangunan, yang masih digunakan, memiliki permasalahan yang kompleks. “Contohnya bangunan perkantoran. Pada satu sisi, pemilik memperlakukan bangunan kantor sebagai aset yang fisiknya harus selalu mengikuti kebutuhan bisnis. Sementara pemerintah memperlakukan bangunan sebagai aset budaya yang harus dijaga keasliannya,” katanya.
Perbedaan sudut pandang tersebut, seringkali menimbulkan konflik antara pemilik bangunan dengan pemerintah. Sehingga, dibutuhkan peraturan pemerintah dan peraturan yang sifatnya lebih teknis, dan berbagai peraturan menteri untuk mengantisipasinya.
Sebelumnya, Kementerian PUPR mengeluarkan peraturan No.1/PRT/M/2015, tentang Bangunan Cagar Budaya yang Dilestarikan. Peraturan itu dinilai mendahului aturan pemerintah yang seharusnya dikeluarkan oleh Kemendikbud. (Ant)