Kejari Barito Timur Tagih Perusahaan Penunggak JKN-KIS

Jika tidak melakukan pembayaran, maka permasalahan tunggakan akan disampaikan ke BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh untuk mengambil keputusan secara hukum.

“Keputusan secara hukum dimaksud bisa secara hukum pidana, secara hukum perdata dan pemberhentian layanan publik. Bahkan sesuai UU RI Nomor 40 Tahun 2007, Kejari Barito Timur bisa menyampaikan permohonan untuk pembubaran perseroan terbatas yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tegas Basuki.

Sebelumnya, Kejari Barito tahun ini berhasil menagih tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp102 juta kepada PDAM Barito Timur. Dana iuran tersebut dilunasi PDAM Barito Timur dengan cara tiga kali angsuran. (Ant)

Lihat juga...