Palangka Raya Perpanjang PPKM Level Dua hingga 14 Februari
PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 hingga 14 Januari 2022.
“PPKM Level 2 ini ditetapkan berdasar Inmendagri Nomor 07 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 tentang COVID-19 di wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua,” kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, di Palangka Raya, Kamis (3/2/2022).
Pria nomor satu di “Kota Cantik” itu menerangkan, terkait berlakunya penerapan PPKM level 2 di “Kota Cantik” itu dikarenakan masih ada pasien COVID-19 yang menjalani perawatan beberapa hari sebelum imendagri ditetapkan.
Fairid mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus berupaya memaksimalkan penanganan pandemi COVID-19 dengan melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan.
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan edukasi dan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat serta melakukan “tracing, treatment, dan testing” (3T) dan menggencarkan vaksinasi COVID-19.
Berdasarkan data Satgas COVID-19, sampai 3 Februari 2022 akumulasi pasien positif COVID-19 di Kota Palangka Raya tercatat 13.180 akumulasi kasus terkonfirmasi positif.
Kemudian pasien yang dinyatakan sembuh mencapai 12.612 orang atau 95,69 persen dari jumlah pasien positif. Selanjutnya, 520 pasien yang meninggal dan 48 orang atau 0,36 persen sisanya masih terkonfirmasi positif terjangkit virus corona.
Untuk itu, dia pun mengajak masyarakat setempat selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19, sehingga meminimalkan potensi dan mencegah penyebaran virus corona.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.