Kejari Barito Timur Tagih Perusahaan Penunggak JKN-KIS

TAMIANG LAYANG – Kejaksaan Negeri Barito Timur, Kalimantan Tengah, melakukan penagihan terhadap sejumlah perusahaan penunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pada BPJS Kesehatan setempat.

“Penagihan dilakukan setelah mendapat kuasa khusus dari BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh. Langkah ini cukup efektif karena banyak perusahaan yang akhirnya membayar tunggakan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Roy Rovalino melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Basuki di Tamiang Layang, Rabu.

Menurut Basuki, pihaknya telah mengundang lima perusahaan untuk hadir ke Kantor Pengacara Negara (JPN) untuk membicarakan permasalahan tunggakan iuran (JKN-KIS) BPJS Kesehatan.

Kejari Barito Tumur, kata dia, berhasil menagih sebesar Rp34,3 juta dari total tunggakan sebesar Rp82 juta. Perusahaan yang melunasi yakni PT Global Artha Lestari sebesar Rp30 juta dan CV Dilla Rp4,3 juta.

“Dari perusahaan yang dipanggil, ada tiga perusahaan yang siap membayar dengan cara mencicil antara lain CV Tamiang Mandiri Rp2,6 juta, CV Mandiri Perkasa Rp2,6 juta dan CV Miney Bella Mandiri Rp1,6 juta. Sedangkan CV Warti sanggup melunasi tagihan sebesar Rp1,9 juta 15 November 2018,” katanya.

Sementara itu, kata dia, perusahaan yang belum menghadiri undangan dari JPN untuk membicarakan penyelesaian tunggakan iuran yaitu PT Multi Jaya Agro Plam sebesar Rp34 juta dan CV Putra Raren Rp3,7 juta.

“Delapan perusahaan tersebut menunggak pembayaran iuran sampai dengan bulan Agustus dan September 2018, dengan lama tunggakan bervariasi,” kata dia.

Dia mengatakan, pihaknya akan terus berupaya menagih lagi beberapa perusahaan yang tidak hadir saat undangan yang telah disampaikan.

Lihat juga...