Kebijakan Ganjil-Genap Diperpanjang, Perluas Kenyamanan Umum

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, alasan memperpanjang kebijakan ganjil-genap hingga akhir Desember tahun 2018 untuk melengkapi data perilaku warga setelah adanya kebijakan ganjil-genap tersebut.

“Data jumlah pengendara umum memang meningkat. Kemudian kecepatan kendaraan memang juga meningkat, namun waktu tempuh menurun. Itu kami saksikan. Tapi di sisi lain, efek dari perilaku kita belum punya data yang lengkap, perilaku pengguna. Kemudian yang kedua, efek perekonomian, datanya juga belum lengkap,” ucap Anies di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Selatan, Selasa (16/10/2018).

Menurutnya, dengan adanya data yang lengkap, maka akan diketahui apakah perlu ganjil-genap diterapkan pada periode berikutnya.

Selanjutnya, mantan Mendikbud itu mengatakan, Pemprov DKI ingin mengubah perilaku warga agar mau berpindah ke kendaraan umum.

“Tujuan kami sekarang memperluas jangkauan kendaraan umum dan kenyamanan kendaraan umum,” tandasnya.

Orang nomor satu di DKI Jakarta ini menjelaskan, selama adanya pelaksanaan Asian Games dan Asian Para Games, pihaknya mendapatkan data jumlah masyarakat menggunakan kendaraan umum meningkat, kecepatan kendaraan, sampai waktu tempuh yang semakin cepat. Namun dari sisi perubahan perilaku dan ekonomi, datanya belum lengkap.

“Tapi di sisi lain, efek dari perilaku, kita belum punya data yang lengkap, misalnya perilaku pengguna. Kemudian yang kedua efek perekonomian, datanya belum lengkap karena efek perekonomian di wilayah-wilayah yang kena ganjil-genap itu memang tidak lengkap. Sekarang kita akan lengkapi dulu. Karena itu, kenapa saya perpanjang sampai bulan Desember,” ujar Anies.

Selain itu, pihaknya akan berupaya memaksimalkan kendaraan umum seperti TransJakarta untuk menunjang kebijakan ganjil-genap. Menurut Anies, perpanjangan ganjil-genap sampai bulan Desember tersebut, tidak berlaku sepanjang hari.

“4 jam di pagi hari dan juga 4 jam di sore hari. Di siang hari tidak berlaku ganjil-genap. Di siang hari tidak berlaku ganjil-genap karena kita ingin mengelola perilaku berkendaraan. Mereka yang kendaraannya hari itu tidak berlaku di pagi hari, siangnya masih bisa pakai,” terang Anies.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menuturkan, perpanjangan sistem ganjil genap berlaku hingga akhir tahun di sejumlah jalan Ibu Kota.

“Ganjil genap diperpanjang dari tanggal 15 Oktober 2018 sampai dengan 31 Desember 2018,” kata Budiyanto kepada wartawan, Sabtu 13 Oktober 2018.

Dalam perpanjangan ganjil genap ada sejumlah perubahan yang dilakukan. Sistem ganjil genap kini tidak berlaku alias dihapus di Jalan Arteri Pondok Indah dan Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran.

Selain itu, waktu pelaksanaan ganjil genap juga mengalami perubahan. Waktu pagi pukul 06.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB. Dan sore pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.

“Sabtu, Minggu dan libur nasional tidak berlaku. Hal ini sesuai Pergub 106 tahun 2018,” tutupnya.

Berikut rute sistem ganjil genap: Jalan S Parman – Jalan Gatot Subroto – MT Haryono – DI Panjahitan – Jalan A Yani – Simpang Coca Cola / Perintis Kemerdekaan Cemput – Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Lihat juga...