DPRD Kotim Tolak Kenaikan Tarif Rumah Sakit Murjani

SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, menolak usulan kenaikan tarif perawatan kelas III di Rumah Sakit dr Murjani, Sampit.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu di Sampit, Selasa mengatakan, kenaikan tarif rawat inap yang diusulkan pihak manajemen rumah sakit Sampit dianggap tidak relevan dan dapat memberatkan masyarakat.

“Tarif rawat inap yang diusulkan pihak manajemen rumah sakit tersebut yakni dari Rp30.000/malam menjadi Rp80.000/malam atau naik sebesar Rp50.000/malam dari tarif semula,” tambahnya.

Sebelumnya, DPRD juga telah menolak usulan pihak rumah sakit untuk mencabut Peraturan daerah (Perda) Nomor 18 tahun 2012 tentang pola tarif dan tarif pelayanan kesehatan kelas III di Rumah Sakit dr Murjani Sampit.

“Kami Bapemperda tidak setuju Perda tersebut dicabut dan kami lebih sepakat jika Perda tersebut direvisi atau dilakukan poin-poin yang dianggap kurang dan lemah berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Dadang mengatakan, sekarang proses pembahasan beberapa pasal, di antaranya terkait besaran kenaikan tarif rawat inap di kelas III tersebut, dan masih belum ada kata sepakat antara Bapemperda dengan pihak manajemen rumah sakit.

“Dalam revisi Perda tersebut pihak manajemen rumah sakit tidak hanya mengusulkan kenaikan tarif rawat inap, namun juga mengusulkan penunggu atau keluarga pasien yang lebih dari satu orang maka akan dikenakan biaya atau wajib bayar sebesar 20 persen dari jumlah tarif,” jelasnya.

Menurut Dadang, salah satu alasan pihak rumah sakit mengusulkan pemungutan biaya terhadap keluarga atau penunggu pasien yang lebih dari satu orang tersebut karena mereka tinggal dan menginap di rumah sakit. Selama berada di rumah sakit keluarga pasien tersebut perlu mandi dan lain sebagainya yang menggunakan fasilitas rumah sakit.

Lihat juga...