Kaltim Ajukan Hak Paten Lada Malonan I Sebagai Komoditi Unggulan
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
BALIKPAPAN — Sejak dijadikan komoditi unggulan untuk sektor perkebunan, perluasan penanaman Lada Malonan 1 tersebut terus dilakukan. Bahkan dalam waktu dekat, Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur mengajukan hak paten sebagai varietas unggul daerah.
Malonan 1 memiliki beberapa keunggulan, di antaranya mengandung minyak atsiri sebesar 2,35 persen, oleoserin 11,23 persen dan piperin 3,82 persen, sehingga lebih tinggi dari oleoserin dan piperin lada putih varietas Petaling 1 yang hanya 10,66 persen dan 3,03 persen.
“Kita ingin ke depan Malonan memiliki nilai tambah yang tinggi dengan produksi industri. Karena itu kita ajukan hak paten untuk plasma nutfah Kaltim,” jelas Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, Ujang Rachmad, Senin (15/10/2018).
Untuk memperoleh hak paten, menurutnya, perlu ditetapkan indikasi geografis diawali dengan penyusunan/konsep buku persyaratan indikasi geografis (IG). Selain itu, juga melibatkan Unit Pelaksana Teknis Penyuluhan dan Pengembangan Perkebunan Rakyat Kecamatan Muara Badak dan Loa Janan serta Universitas Mulawarman maupun kanwil Kemenkum HAM.
“Tujuannya untuk menyusun konsep persyaratan indikasi lada, yang kemudian disepakati perubahan nama IG Lada Malonan kaltim menjadi IG Lada Putih Malonan Kutai Kartanegara Kaltim,” papar Ujang, didampingi Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran H Yus Alwi Rahman.
Dikatakan Ujang, terdapat dua kawasan menjadi sentra Malonan, yakni Kecamatan Muara Badak dan Loa Janan Kutai Kartanegara (Kukar).
“jadi lembaga IG yang semula Masyarakat Perlindungan Indikasi Goegrafis (MPIG) Lada Malonan Kaltim menjadi MPIG Kabupaten Kutai Kartanegara,” imbuhnya.
Ujang menambahkan areal tanaman lada di Kalimantan Timur cukup luas di antaranya ada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Penajam Paser Utara, Berau, Malinau, Samarinda dan beberapa daerah lainnya.
“Komoditi yang dikembangkan di Kaltim ini juga menjadi salah satu komoditi ekspor Kalimantan Timur, sehingga produk yang telah lama dikenal itu harus segera diajukan hak patennya,” pungkas Ujang Rachmad.