Kalbar Bayarkan DBHP Pontianak

Ilustrasi pajak – Foto: Dokumentasi CDN

PONTIANAK – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat, membayarkan Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kota Pontianak, sebesar Rp126,2 miliar. Kebijakan tersebut mendapatkan respon positif dari Plt Walikota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, karena dana bagi hasil tersebut sudah masuk dalam APBD Murni Kota Pontianak.

“Tentu ini yang kami harapkan, karena dana bagi hasil itu sudah masuk dalam APBD murni Kota Pontianak 2018,” kata Edi Rusdi Kamtono, Senin (8/10/2018).

Dalam APBD 2018 Pontianak, dana itu sudah dialokasikan ke sejumlah pos anggaran. Aturan pun mengatakan, DBHP wajib dibayarkan dan jadi salah satu pos pemasukan daerah. Sehingga jika tidak dibayarkan, Pemkot Pontianak bisa gagal bayar dalam pos belanja.

Edi, yang juga Wali Kota terpilih Kota Pontianak menjelaskan, DBHP ditransfer Pemprov Kalbar ke pemda secara bertahap, empat bulan sekali. Di 2018, hingga September, dana hak daerah tingkat II itu belum masuk. “Kalau ini tidak ditransfer ke kota, tentu kami jadi susah mau bayar, padahal sudah ada beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan. Kalau ini ditransfer ke kota, alhamdulilah sekali,” katanya.

Untuk DBHP di 2017, jatah pembayaran di bulan Desember belum dibayarkan. Biasanya, dana tersebut memang ditransfer di tahun berikutnya. “Dengan majunya kota, DBHP makin besar, dalam aturan juga, seharusnya dibayarkan tepat waktu karena hak daerah,” katanya.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Tanjungpura Pontianak, Dr Erdi menilai, langkah Gubernur Kalbar, Sutarmidji membayar utang DBHP yang mandek oleh pemerintah sebelumnya, sebagai kebijakan brilian. “Langkah Gubernur Kalbar yang mengutamakan hak daerah dengan membayarkan DBHP ke daerah, saya anggap sebagai sikap brilian dan berjiwa besar dari seorang pemimpin,” katanya.

Dia mengatakan tidak ingin berkomentar banyak mengenai persoalan penyaluran DBHP di pemerintahan sebelumnya. Namun menurutnya, pemimpin yang mengedepankan hak daerah, adalah sebuah sikap prestasi. “Jadi secara teoritis, tindakan pak Sutarmidji ini harus kita apresiasi, dan saya harap tidak lagi menjadi bahan polemik berkepanjangan,” ujarnya.

Erdi menjabarkan, DBHP sesuai UU No.25/1999, wajib diserahkan atau dibagi ke daerah tepat waktu, karena objek pajak berada di daerah. Ketika dana itu ditahan oleh pemerintah yang berwenang, berarti pemerintahan itu adalah pemerintahan yang tidak taat asas. “Jadi Bang Midji (Sutarmidji) menurut saya melaksanakan perintah UU tersebut dengan mendahulukan dan membagi DBHP menurut porsi dan waktu yang tepat,” katanya.

Dengan demikian, geliat pembangunan di daerah dapat dipacu sedemikian rupa. Sehingga akan berdampak positif pada pemerintah yang di atasnya, baik provinsi maupun pusat. Sebelumnya, Gubernur Kalbar, Sutarmidji sempat berang, lantaran tahu tunggakan DBHP Pemprov Kalbar kepada kabupaten dan kota nilainya hampir Rp600 miliar. Sementara, APBD 2018 Kalbar dalam kondisi defisit, dan punya sejumlah proyek dengan nilai sekitar Rp300 miliar. Sementara bagi daerah, mereka bisa gagal bayar proyek. (Ant)

Lihat juga...