Bawaslu Pamekasan Meminta Panwascam Tingkatkat Pengawasan

Ilustrasi - Dok. CDN

PAMEKASAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Jawa Timur, meminta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), meningkatkan proses pengawasan tahapan pelaksanaan pemilu 2019. Hal itu, agar pesta demokrasi bisa berlangsung secara demokratis, jujur, dan berkualitas.

“Pelaksanaan pemilu berjalan demokratis dan berkualitas, apabila para kontestan peserta pemilu mematuhi ketentuan pemilu, dan tidak melakukan pelanggaran,” kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Lembaga Bawaslu Pamekasan, Khotim Ubaidillah, Senin (8/10/2018).

Ubet, sapaan karib Khotim Ibaidillah menyebut, pihaknya telah menggelar bimbingan Teknik (bimtek) kepada para Panwascam yang, tersebar di 13 kecamatan di Pamekasan. Bimtek, terkait pola pengawasan yang perlu dilakukan, serta sistem pelaporan, apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam tahapan pemilu.

Pola pengawasan yang ditetapkan institusi pengawas pemilu di Pamekasan adalah, pengawasan langsung oleh petugas dan pengawasan partisipatif. “Pola pengawasan secara langsung ini adalah, pola pengawasan yang dilakukan pengawas penyelenggara pemilu secara langsung,” katanya.

Kegiatan yang dilakukan, petugas mendatangi kegiatan kampanye yang digelar oleh calon legislatif, mendokumentasikan kegiatan, serta memperhatikan materi kampanye yang disampaikan oleh caleg tersebut. “Panwascam harus memahami tentang larangan kampanye. Misalnya tidak menyampaikan kata-kata yang provokatif, menghasut atau menjelek-jelekkan caleg atau partai lain,” kata Ubet, menerangkan.

Selain itu, Panwascam juga harus mengetahui lokasi yang dilarang untuk dijadikan tempat kampanye. Seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan dan rumah sakit. Sedangkan yang dimaksud dengan pola pengawasan partisipatif adalah, pola pengawasan yang melibatkan masyarakat. “Jadi, misalnya ada masyarakat yang melaporkan ada caleg yang melakukan kampanye di sekolah. Panwascam harus menindak lanjuti itu, melengkapi bukti-bukti berupa dokumen, atau bukti-bukti lainnya,” katanya.

Menurut Ubet, bimbingan teknik kepada para pengawas kecamatan, telah digelar Minggu (7/10/2018) kepada para anggota Panwascam di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan. “Pada bimbingan itu, kami juga menekankan pentingnya kerja sama yang baik antara panwas dengan aparat penegak hukum di tingkat kecamatan, sehingga jika ada pelanggaran pemilu yang bersifat kriminal, bisa langsung diproses oleh aparat penegak hukum,” kata Ubet.

Sementara itu, jumlah calon legislatif yang akan bersaing memperebutkan dukungan masyarakat pada pemilu 2019 ada 553 orang. Dari 16 partai politik peserta pemilu, jumlah kursi yang diperebutkan di Kabupaten Pamekasan sebanyak 45 kursi. (Ant)

Lihat juga...