Jatim Masih Menarik Bagi Investor
SURABAYA – Dinamisnya kondisi perekonomian di Jawa Timur, masih menarik investor untuk datang menanamkan modalnya di daerah tersebut.
“Kondisinya dinamis, yakni tumbuh sebesar 5,52 persen di semester I Tahun 2018 sehingga masih sangat menarik bagi para investor yang ingin melakukan investasi,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono, yang juga Ketua Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Satgas PPB) Jawa Timur, Jumat (26/10/2018).
Heru menyebut, Jatim boleh diibaratkan sebagai gadis cantik di mata investor, karena tingkat kemudahan berbisnisnya menduduki peringkat pertama secara nasional. Meski persoalan lambatnya realisasi investasi di kabupaten dan kota masih perlu mendapatkan pembenahan.
Tumbuhnya ekonomi di Jatim, didongkrak oleh tiga lapangan usaha utama dominan yakni, sektor industri pengolahan, yang memberikan kontribusi Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sebesar 29,37 persen. Berikutnya, sektor perdagangan, dengan kontribusi sebesar 18,47 persen. Dan sektor pertanian, dengan kontribusi sebesar 12,37 persen.
Begitu juga dengan inflasi, tercatat hingga September 2018, inflasi di Jawa Timur sebesar 1,78 persen year-to-date (YTD). Angkanya di bawah rata-rata nasional yang mencapai 1,94 persen. Untuk capaian investasi, Jatim juga menunjukkan tren positif. Hal itu tergambar dari total minat investasi di semester I, 2018 sebesar Rp49,11 triliun, atau meningkat 8,48 persen dibanding semester I, 2017 yang hanya sebesar Rp45,27 triliun.
Sedangkan, total realisasi investasi, baik Penanaman Modal Asing (PMA), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun PMDN Nonfasilitas, pada semester I, 2018 tercatat sebesar Rp95,95 triliun, atau meningkat 22,79 persen, dibanding semester I, 2017 yang hanya sebesar Rp78,14 triliun.
“Gambaran tersebut membuktikan, Jatim masih sangat menarik untuk berinvestasi. Peningkatan investasi memiliki kontribusi yang sangat besar, sebagai pendongkrak pembangunan ekonomi suatu daerah,” tuturnya.
Mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Pemprov Jatim tersebut mengatakan, persoalan koordinasi, integrasi dan standarisasi antardaerah, belum berjalan dengan baik. Standarisasi pelayanan, maupun proses administrasi urus izin investasi, di setiap daerah memiliki format atau standar formulir berbeda.
Sementara, jika sama, maka izinnya cepat terselesaikan. “Oleh sebab itu, Peraturan Presiden No.91/2017, tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha diharapkan mampu menjadi pintu masuk bahwa efektivitas dan efisiensi kegiatan usaha penentu utama pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan pekerjaan, pengurangan kemiskinan, serta ketimpangan antardaerah maupun antarkelompok pendapatan,” pungkasnya. (Ant)