Genjot PAD, Pemko Bekasi Instruksikan Penertiban Reklame
Editor: Satmoko Budi Santoso
BEKASI – Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto, menginstruksikan seluruh kelurahan dan kecamatan, untuk melakukan penertiban pemasangan spanduk dan reklame.
Hal itu salah satu upaya menggali potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) guna kesinambungan pembangunan di Kota Bekasi.
“Saya tunjuk Satpol PP sebagai koordinator penertiban spanduk dan reklame di lapangan,” tegas Mas Tri, sapaan akrabnya, usai memimpin arahan penertiban reklame dan spanduk di Plasa Kantor Walikota Bekasi, Rabu (24/10/2018).
Dikatakan, penertiban spanduk dan reklame di Kota Bekasi, dilaksanakan tidak pandang bulu. Semua yang menyalahi aturan harus ditertibkan. Hal itu, lanjutnya, bertujuan dalam menciptakan penataan wajah kota Patriot.
Untuk itu, dia mengimbau semua instansi dari kelurahan sampai kecamatan agar bersama-sama melakukan penertiban dan tidak saling menyalahkan. Dia meminta semua instansi fokus pada tugas masing masing.
“Seluruh instansi bergerak, mulai dari UPTD pertamanan, UPTD kebersihan, kelurahan dan kecamatan, semua melakukan fungsi untuk menciptakan tata kota yang tertib,” papar Tri.
Dalam melakukan penertiban spanduk dan reklame di Kota Bekasi, Tri mengimbau mengedepankan musyawarah. Tetapi jika melihat tiang sudah rapuh, tulisan spanduk yang tidak lagi terbaca harus segera dilakukan penertiban, karena sudah jelas tidak diurus lagi.
Begitu pun reklame dan spanduk yang belum membayar pajak, harus diberi peringatan dengan memasang stiker. Setelah peringatan diberikan, jika pemilik reklame dan spanduk tidak melunasi kewajibannya membayar pajak, maka harus diturunkan.
“Petugas di lapangan harus membantu mempermudah pemilik reklame dan spanduk yang akan melakukan pengurusan pajak. Agar dibantu. Tapi jika tidak mengurus segera turunkan,” tegas mantan Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi ini.
Dia menilai, banyak reklame dan spanduk yang terpasang di berbagai ruas jalan di Kota Bekasi yang sudah tidak layak. Ia mencontohkan, seperti tiang tempat reklame yang sudah rapuh dan tulisan sudah mengelupas. Bahkan banyak reklame atau spanduk yang pemasangannya tidak tepat lokasi. Untuk itu, dia meminta agar segera dilakukan penertiban.
Lebih lanjut, dia mengatakan, penertiban yang dilakukan diminta tidak tebang pilih. Termasuk reklame atau spanduk milik Pemerintah Kota Bekasi. Jika tidak sesuai aturan harus diturunkan. Penertiban harus dilaksanakan dari internal.
“Penertiban reklame tidak pandang bulu. Jika ditemukan spanduk atau reklame milik Pemkot Bekasi, bacaannya sudah tidak jelas dan tiang sudah rapuh, harus ditertibkan,” jelasnya.
Menurutnya, penertiban dalam rangka menggenjot potensi pendapatan daerah hingga akhir tahun akan terus dilakukan. Hal itu untuk menciptakan kesadaran masyarakat terhadap ketaatan pajak.
Karena itu, lanjutnya, dia meminta agar camat sebagai penanggung jawab wilayah setiap hari melaporkan sebagai bentuk koordinasi.
“Laporan bisa dalam bentuk jumlah yang sudah ditertibkan. Surati juga pihak pemasang reklame, jumlah pemasangan yang tidak sesuai agar teradministrasi dengan baik,” paparnya.