Genjot PAD, Pemko Bekasi Instruksikan Penertiban Reklame

Editor: Satmoko Budi Santoso

BEKASI – Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto, menginstruksikan seluruh kelurahan dan kecamatan, untuk melakukan penertiban pemasangan spanduk dan reklame.

Hal itu salah satu upaya menggali potensi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) guna kesinambungan pembangunan di Kota Bekasi.

“Saya tunjuk Satpol PP sebagai koordinator penertiban spanduk dan reklame di lapangan,” tegas Mas Tri, sapaan akrabnya, usai memimpin arahan penertiban reklame dan spanduk di Plasa Kantor Walikota Bekasi, Rabu (24/10/2018).

Dikatakan, penertiban spanduk dan reklame di Kota Bekasi, dilaksanakan tidak pandang bulu. Semua yang menyalahi aturan harus ditertibkan. Hal itu, lanjutnya, bertujuan dalam menciptakan penataan wajah kota Patriot.

Untuk itu, dia mengimbau semua instansi dari kelurahan sampai kecamatan agar bersama-sama melakukan penertiban dan tidak saling menyalahkan. Dia meminta semua instansi fokus pada tugas masing masing.

“Seluruh instansi bergerak, mulai dari UPTD pertamanan, UPTD kebersihan, kelurahan dan kecamatan, semua melakukan fungsi untuk menciptakan tata kota yang tertib,” papar Tri.

Dalam melakukan penertiban spanduk dan reklame di Kota Bekasi, Tri mengimbau mengedepankan musyawarah. Tetapi jika melihat tiang sudah rapuh, tulisan spanduk yang tidak lagi terbaca harus segera dilakukan penertiban, karena sudah jelas tidak diurus lagi.

Begitu pun reklame dan spanduk yang belum membayar pajak, harus diberi peringatan dengan memasang stiker. Setelah peringatan diberikan, jika pemilik reklame dan spanduk tidak melunasi kewajibannya membayar pajak, maka harus diturunkan.

“Petugas di lapangan harus membantu mempermudah pemilik reklame dan spanduk yang akan melakukan pengurusan pajak. Agar dibantu. Tapi jika tidak mengurus segera turunkan,” tegas mantan Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi ini.

Lihat juga...