Disdik Garut Larang Guru Merokok di Sekolah
GARUT – Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengeluarkan peraturan larangan merokok, bagi guru di sekolah. Hal itu dikarenakan, kebiasaan merokok di sekolah tersebut, akan berdampak buruk terhadap siswa.
Dikhawatirkan rokok, juga akan digunakan untuk menganiaya murid, seperti kasus terbaru, seorang guru menyundutkan rokoknya kepada siswa SDN 3 Sukamanah Garut. “Kalau ada guru yang merokok tolong diingatkan, jangan dibiarkan,” kata Kepala Bidang SD, Dinas Pendidikan Garut, Ade Manadin, Kamis (25/10/2018).
Ade mengklaim, dinas pendidikan sudah sering memperingatkan guru, agar tidak merokok di lingkungan sekolah. Hal itu akan berdampak buruk terhadap orang disekitar perokok, khususnya para siswa. Salah satu dampak buruknya, seperti kasus oknum guru inisial DS (58), yang spontan menyundutkan rokoknya, kepada siswa hingga, orang tuanya melaporkan perbuatan guru tersebut ke polisi.
Perbuatan guru yang menyundutkan rokok ke muka siswa tersebut, sangat tidak dibenarkan. Dipastikan guru tersebut telah melanggar aturan tentang larangan merokok di lingkungan sekolah.”Guru itu sudah jelas melanggar,” tegasnya.
Guru merokok di lingkungan sekolah sangat tidak baik, karena telah memberikan contoh kebiasaan buruk, kepada siswa. Apalagi sampai melakukan penganiayaan dengan rokok. Ade berharap, kepala sekolah mampu meningkatkan pengawasan terhadap guru, saat mengajar, terutama mengawasi kebiasaan merokok. “Sudah jelas di sekolah itu tidak boleh merokok, karena asap rokok itu kan tidak baik untuk kesehatan anak-anak,” katanya.
Sebelumnya, seorang siswa mendapatkan penganiayaan oleh gurunya, disundut rokok di lingkungan sekolah. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan orang tua siswa ke polisi. Oknum guru tersebut selanjutnya dibawa ke Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan karena kasus penganiayaan tersebut. (Ant)