Dinas Perikanan Palangka Raya Khawatirkan ‘Illegal Fishing’

Nelayan -Dok: CDN
PALANGKA RAYA – Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, menyatakan, pada triwulan ketiga 2018 produksi ikan tangkap di danau kota setempat mencapai 439,20 ton.
“Selama Juli, produksi sektor perikanan tangkap mencapai 140,20 ton, Agustus 146,70 ton, dan September sebanyak 152,20 ton,” kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Jubaedah, Senin (29/10/2018).
Dia menerangkan, produksi ikan tangkap di danau itu mencakup 17 jenis ikan air tawar, yakni ikan betok dengan total produksi 12,90 ton, ikan baung 66,20 ton, tapah 13,30 ton, sepat siam 11,20 ton, gabus 36,30 ton, toman 40,20 ton dan ikan lele sebanyak 13,50 ton.
Kemudian ikan jelawat 8,50 ton, seluang 22,40 ton, salab 12,20 ton, tambakan 12,60 ton, belida 9,60 ton, gurami 20,40 ton, ikan lais 37,50 ton, dan ikan patin jambal 8,90 ton.
Selanjutnya, produksi ikan tangkap kategori jenis ikan lainnya sebanyak 104,50 ton dan kategori kelompok udang lainnya sebanyak 8,80 ton.
“Sebenarnya, jumlah produksi ikan tangkap lebih dari itu, karena hasil tangkapan yang dilakukan warga atau para pemancing belum masuk dalam data statistik produksi ikan tangkap,” tambah Jubaedah.
Di sisi lain, pihaknya juga mengaku khawatir dengan maraknya prakti illegal fishing yang dilakukan oknum warga yang tidak bertanggung jawab. Praktik itu dilakukan menggunakan setrum, racun berupa putas dan tuba.
Namun, menurut Jubaedah, pelaku pelanggaran tersebut hanya diberi pembinaan yang melibatkan pemerintah dan kepolisian. Pelaku juga diminta membuat surat pernyataan.
Dalam rangka menjaga ekosistem lingkungan dan memastikan keberadaan ikan di perairan umum tetap terjaga, maka masyarakat pun diminta untuk menghentikan praktik illegal fishing dan penggunaan alat tangkap tak ramah lingkungan, karena hanya akan menimbulkan kerugian jangka panjang.( Ant)
Lihat juga...