BKIPM Jambi Lepasliarkan 61.200 Benih Lobster

JAMBI – Pihak Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Jambi, melepasliarkan kembali sebanyak 61.200 ekor benih lobster yang gagal diselundupkan ke Singapura, ke kawasan konservasi loka pengelolaan sumber daya pesisir dan laut di Serang, Provinsi Banten.

“Ke-61.200 ekor benih lobster terdiri atas jenis lobster pasir dan mutiara senilai Rp9,1 miliar tersebut, sudah dilepasliarkan oleh petugas BKIPM Jambi dibantu oleh BKIPM setempat ke kawasan konservasi pesisir dan laut Banten pada Rabu (10/10),” kata Humas BKIPM Jambi, Sukarni, di Jambi, Kamis.

Puluhan ribu benih lobster tersebut merupakan hasil tangkapan anggota Polres Muarojambi dan petugas BKIPM Jambi di jalan lintas Timur Sumatera. Petugas kepolisian yang mencurigai satu kendaraan mobil yang membawa tandon air atau wadah air ukuran besar di dalamnya terdapat ribuan benih lobster dari Lampung yang akan diselundupkan ke Singapura melalui Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

Petugas Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu (BKIPM) dan Keamanan Hasil Perikanan Jambi bersama Polres Muarojambi akhirnya mengamankan pelaku yang hendak menyelundupkan 61.200 ekor benih lobster lewat perairan di Jambi.

Penangkapan dilakukan polisi dan petugas BKIPM pada Senin (8/10) dimana upaya penyelundupan ribuan benih lobster itu menggunakan modus baru yang digunakan dikemas dalam toples plastik yang diberi lobang dengan jumlah toples sebanyak 329 unit, dimasukkan ke dalam tandon air dan mobil pengangkut yang digunakan dimodifikasi dengan sistem aerasi untuk sumber oksigen bagi lobster.

Saat diperiksa petugas mengamankan dan menemukan benih lobster sebanyak 61.200 ekor terdiri atas jenis pasir sebanyak 58.600 ekor dan jenis mutiara 2.600 ekor serta alat angkut berupa satu buah mobil pikap dengan nomor polisi BE-9563-CU.

Lihat juga...