Bawaslu Diminta Tindak Tegas Penyebar Hoaks

Editor: Mahadeva WS

PADANG – Masyarakat diminta untuk tidak memperkeruh suasana dengan ikut menyebarkan berita bohong atau hoaks. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta menindaktegas setiap pelaku penyebaran hoaks.

Hal tersebut menjadi salah satu poin yang dihasilkan dari Rakor lintas sektoral, dalam rangka penyamaan persepsi, pengamanan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di Sumatera Barat. Pertemuan yang digelar di Mapolda Sumatera Barat tersebut, dipimpin Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Drs. Fakhrizal.

“Kita menyampaikan ke masyarakat, supaya tidak menerima uang terkait dengan pemilu, dan masyarakat diharapkan tidak ikut menyebarkan berita hoaks. Oleh karena itu pemerintah provinsi meminta bantuan Bawaslu, untuk melakukan tindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar,” tegas Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit, Rabu (24/10/2018).

Bawaslu diminta, bisa mengawasi secara ketat, dan tidak memberi kelonggaran terhadap segala macam pelanggaran. “Pemilihan umum saat ini, bisa dikatakan sebuah persaingan sangat ketat, karena baik caleg maupun partai saling berusaha untuk memperoleh suara,” tandasnya.

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Fakhrizal, mengatakan, rakor tersebut dilaksanakan, sebagai langkah kongkrit, untuk menyamakan cara pandang, terhadap proses pengamanan selama proses pemilihan umum.

Kapolda menyebut, saat ini di Sumatera Barat telah bersiap 6.623 personel Polri dan TNI, untuk proses pengamanan pemilu. “Memang sebuah jumlah yang cukup besar, karena tidak lepas dari ancaman yang kemungkinan akan terjadi terkait penyelenggaraan pemilu 2019,” tandasnya.

Fakhrizal menilai, saat ini pemahaman masyarakat terhadap segala hal yang berdampak pada stabilitas pemilu masih rendah. Sementara, manifestasi politik di tanah air sudah meningkat. “Pelanggaran kampanye seperti black campaign ataupun money politic akan terus kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Untuk itu, implementasi proses pengamanan pemilu harus mempunyai SOP (Standar Operasional Prosedur), yang harus dirumuskan sejak dini, sesuai peraturan perundangan yang ada.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Priyanto, menyebut, penyelenggaraan pemilu, perlu diantisipasi dengan menyamakan persepsi, terhadap regulasi, terutama UU No.7/2017, mengenai Pemilu. “Penyamaan persepsi mengenai regulasi ini penting supaya tidak terjadi bias pemahaman,” tandasnya.

Lihat juga...