Baru 48,12 Persen, Capaian PAD Barito Utara Masih Minim

MUARA TEWEH – Realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng), periode Januari hingga September 2018, baru mencapai Rp45,8 miliar. Jumlah tersebut baru 48,12 persen dari target Rp95,2 miliar yang telah di tetapkan.

Sumber PAD tersebut berasal dari, pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. “Realisasi PAD itu berasal dari empat sumber pendapatan,” kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Barito Utara, Aswadin Noor, Sabtu (20/10/2018).

Hingga triwulan ketiga 2018, pajak daerah baru terealisasi Rp8,1 miliar atau 42,32 persen dari target sebanyak Rp19,3 miliar. Pendapatan lain-lain PAD yang sah, baru mencapai Rp22,5 miliar atau 40,26 persen dari target sebanyak Rp55,9 miliar. Pendapatan yang capaiannya sudah lebih dari 50 persen adalah, retribusi daerah yang sudah mencapai Rp8,1 miliar, atau sudah 69,19 persen dari target sebesar Rp9,3 miliar. Kemudian hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang sudah mencapai Rp8,6 juta atau 81,50 persen dari target sebanyak Rp10,6 miliar.

Aswadin Noor menjelaskan, masih rendahnya penerimaan PAD dikarenakan, penerimaan dari sektor sarang burung walet, tahun ini dihentikan sementara. Selain itu, pendapatan dari sektor pajak reklame juga masih rendah, karena baru terealisasi Rp75,5 juta atau 13,53 persen dari target Rp558,6 juta.

Belum tersedianya data base wajib pajak daerah, dan retribusi daerah, sebagai pedoman penyusunan potensi pajak daerah dan retribusi daerah juga menjadi salah satu faktor penyebab. Pemetaan potensi diperlukan untuk bisa mendapatkan angka target pendapatan daerah yang tepat. “Selain itu, tingkat kesadaran masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi daerah masih rendah,” jelas dia.

Pemerintah daerah kini berupaya meningkatkan kualitas koordinasi, untuk proses intensifikasikan penerimaan PAD, serta mendapatkan bahan evaluasi bagi kepala perangkat daerah, tentang tantangan, hambatan dan pemecahan masalah, dalam upaya pencapaian dan peningkatatan penerimaan PAD. (Ant)

Lihat juga...