Walhi Minta Pemerintah Lindungi TNGL dari Penggarap Liar

Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) [dok.gunungleuser.or.id]

MEDAN — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Sumatera Utara meminta kepada pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar melindungi areal hutan Taman Nasional Gunung Leuser, di Kabupaten Langkat dari penggarap liar.

“Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) itu, harus diselamatkan dari penggarap liar yang merusak lahan hutan lindung tersebut,” kata Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut Dana Prima Tarigan, di Medan, Rabu.

Para penggarap di TNGL itu, menurut dia, juga menanami sebagian areal hutan yang dilindungi oleh negara, dengan sawit kare, dan tanaman lainnya.

“Hal itu, merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat, karena memasuki secara bebas hutan yang dilindungi oleh pemerintah,” ujar Dana.

Ia menyebutkan, hutan TNGL yang dijadikan areal perkebunan oleh sekelompok masyarakat, sudah berlangsung cukup lama, dan hal itu kurang mendapat pengawasan oleh institusi yang berwenang.

Sehubungan dengan itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus memperketat pengawasan hutan TNGL yang cukup luas itu, sehingga tidak dikuasai oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Warga Langkat yang selama ini telah menguasai secara ilegal hutan TNGL itu, dengan penuh kesadaran harus segera meninggalkan daerah tersebut.

“Jangan sampai ada warga yang diamankan petugas, karena tidak mau membersihkan tanaman yang mereka kelola di hutan TNGL Langkat,” katanya.

Dana menambahkan, masyarakat setempat juga memiliki tanggung jawab dalam menjaga dan melindungi hutan TNGL dari pencurian satwa langka dan kayu.

“Petugas KLHK dan aparat kepolisian jangan pilih kasih, dalam menertibkan tanaman sawit yang dikelola masyarakat maupun pengusaha, serta oknum pejabat,” katanya.

Ia menambahkan, petugas diharapkan agar membersihkan areal hutan TNGL dari tanaman sawit dan karet, karena hal itu merupakan pelanggaran Undang-Undang Lingkungan.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penertiban terhadap ratusan batang pohon kelapa sawit, karet, yang berada di areal TNGL yang ada di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Kepala Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Edward Sembiring, di Besitang, pekan lalu.

Dikatakannya, para penggarap yang tanamannya dihancurkan akan diberikan hak kerja sama pengelolaan hutan penyangga di sekitar TNGL, dengan syarat harus menanam tanaman hutan, seperti durian, jengkol, mahoni atau tanaman buah-buahan yang berkayu besar.

Penertiban itu dilakukan dengan memotong dan menumbangkan ratusan pohon kepala sawit dan pohon karet milik penggarap.

Ia juga menjelaskan lokasi penertiban tersebut, ada dua tempat yaitu Desa Sekoci Kecamatan Besitang dan Desa Timbang Lawan Kecamatan Bahorok. [Ant]

Lihat juga...